banner 728x90
Ronny Kartika Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan. F-dokumen/suaraserumpun.com

Pencalonan Pilkades Serentak di Bintan Dimulai 14 Juni 2022, Berikut Syaratnya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tahapan pencalonan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 21 desa se-Kabupaten Bintan dimulai 14 Juni 2022. Tahapan pencalonan ini dibuka selama seminggu, sampai 21 Juni 2022. Berikut syarat-syarat bakal calon Kades.

Bagi para calon kades petahana yang ingin bertarung kembali, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bintan nomor 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pilkades. Ada 18 syarat yang wajib dipenuhi termasuk melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan.

“Bagi calon petahana wajib melampirkan LPPD akhir masa jabatan jika ingin mencalonkan diri lagi,” ujar Ronny Kartika Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :  Dewi Kumalasari: Mau Jadi Wirausaha Tangguh? Ada Inkubasi Bisnis

Ronny Kartika menyebutkan, syarat lainnya seperti WNI, bertaqwa kepada Tuhan YME, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NKRI 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, pendidikan minimal SMP sederajat dan berusia minimal 25 tahun serta siap dicalonkan sebagai calon kades.

Ronny menambahkan, syarat lainnya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Baca Juga :  Hasil Pacu Jalur di Tepian Datuk Bandaro Lelo Budi Kari, Langkah Siluman Buayo Danou Juara

“Kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana. Serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,” ungkapnya.

Calon kades sambungnya, melampirkan SKCK, surat dari pengadilan yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pillihnya, surat kesehatan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah, tidak pernah sebagai kades selama tiga periode.

Selain itu, calon kades tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik, tidak terdaftar dalam organisasi terlarang.

“Bagi calon yang bukan penduduk setempat wajib mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 20 persen dari jumlah DPT yang dibuktikan dengan E-KTP dari pemilih dan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu,” sebut Ronny Kartika.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD dan Wali Kota Tanjungpinang Menyetujui Belanja Tahun 2023 Sebesar Rp1,052 Triliun

Bagi calon kades yang bukan warga desa setempat kata Ronny, wajib berdomilisi di desa setempat sejak dilantik menjadi kades dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

“Termasuk surat bebas dari penggunaan narkotika dan obbat-obatan terlarang yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah,” terang Ronny Kartika. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *