banner 728x90
Rombongan Komisi II DPRD Bintan dan Suparno dari PT GML meninjau lokasi penambangan pasir darat sebagai potensi pajak daerah, di Tembeling, Teluk Bintan, Selasa (1/3/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Penerimaan Pajak Pasir Rp700 Juta, Komisi II: Potensi dari Tambang Ilegal Mencapai Miliaran Rupiah

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Komisi II DPRD Bintan mengunjungi PT Gunung Mario Lagaligo (GML) perusahaan pemilik izin tambang pasir di Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (1/3/2022) sore. Komisi II DPRD Bintan menilai, potensi pajak dari tambang pasir ilegal mencapai miliaran rupiah.

Peninjauan lokasi tambang ini dipimpin Zulkifli, serta diikuti anggota Komisi II DPRD Bintan Suherianto, Arwan, Suhardi dan M Toha. Rombongan Komisi II DPRD Bintan ini melihat peluang atau potensi penerimaan pajak daerah dari sektor tambang pasir yang memiliki izin resmi tersebut.

Ketua Rombongan, Zulkifli menyebutkan, potensi pajak daerah dari pertambangan pasir sangat besar.

Baca Juga :  Flyover Depan Ramayana Difungsikan, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru 2023 di Tanjungpinang

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat penjelasan bahwa setiap tahunnya pajak yang dihasilkan sangat besar, sekitar Rp700-an juta per tahun,” sebut Zulkifli di sela peninjauan lokasi tambang pasir PT GML.

Komisi II DPRD Bintan berharap, pemerintah dan seluruh stakeholder terkait lainnya, untuk memaksimalkan potensi pajak daerah dari pertambangan pasir yang memiliki izin. Dengan cara memberikan keleluasan kepada perusahaan dalam menggarap hasil bumi.

Namun, lanjut Zulkifli, pemerintah tidak boleh menutup mata dengan pertambangan pasir darat yang ilegal, yang selama ini masih beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bintan. Sebab, berimbas terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin.

Baca Juga :  Ketahui Syarat Terbang Bersama Lion Air dan SUPER AIR JET untuk Perjalanan Dalam Negeri

“Kalau semua tambang ilegal ditutup, maka potensi pajaknya kita perkirakan bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Zulkifli dan rombogan Komisi II DPRD Bintan lainnya berharap, agar Pemerintah Provinsi Kepri melakukan monitoring secara rutin kepada perusahaan PT GML, agar setoran pajak yang dibayarkan perusahaan bisa dimaksimalkan.

“Kita juga minta perusahaan secara jujur menyampaikan laporan pajaknya. Karena, ini memang potensinya luar biasa,” katanya.

Suparno selaku Humas PT GML mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi II DPRD Bintan ke lokasi perusahaannya. Ia menyakini, setoran pajak yang dibayarkan perusahaan ke pemerintah sangat besar.

Baca Juga :  Tiga Calon Sekdaprov Kepri di Luar Prediksi Publik, Nama Jefridin Tak Masuk Bursa

“Yang kita setorkan setiap tahun itu Rp700-an juta. Ini sangat besar. Karena memang kami perusahaan satu-satunya saat ini yang memiliki izin,” kata Suparno mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang tersebut.

PT GML, kata Suparno, berkomitmen dalam kontribusi setoran pajak yang menjadi kewajiban perusahaan. Selain pajak hasil tambang, ada beberapa kewajiban lainnya yang menjadi tanggungan perusahaan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *