banner 728x90
Barang bukti sabu dan speaker yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. F- istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Sabu Disimpan di Dalam Speaker, Dua Pengedar Ditangkap Polres Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan lagi dua tersangka pengedar sabu. Sabu tersebut disimpan di dalam speaker.

Penangkapan dua orang tersangka ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, dari pelaku J yang telah dilakukan penangkapan sebelumnya. Kemudian dilakukan pengembangan terkait asal barang bukti tersebut.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Z alias P di rumahnya, sekira pukul 03.45 WIB di Jalan Sultan Sulaiman, Sabtu (19/2/2022).

Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi, ditemukan di sekitaran rumah Z alias P satu speaker (pengeras suara) bewarna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya berisi 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 11,68 gram. Kemudian, ditemukan 1 unit timbangan digital, 2 rokok beserta dan 1 unit hape.

Baca Juga :  BKMT Kepri Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kijang

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan,
saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Z alias P mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari HY.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap HY di rumahnya, sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang.

Saat digeledah disaksikan saksi, ditemukan alat komunikasi yang terhubung dengan Z alias P dalam hal perbuatan tindak pidana narkotika.

“Selanjutnya Z alias P dan HY beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang gun penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ronny B SH Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang saat memberikan keterangan pers, Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga :  Marlin Menjanjikan Peningkatan Infrastruktur Pariwisata Anambas

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Lima tahun. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *