Beranda All News Dinkes Bintan Akan Mempermudah Pengurusan Perizinan P-IRT bagi UMKM

Dinkes Bintan Akan Mempermudah Pengurusan Perizinan P-IRT bagi UMKM

6
dr Gama AF Isnaeni menjelaskan tentang perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dalam Forum Perangkat Daerah, Senin (21/2/2022). F- Istimewa/Diskominfo Bintan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan berkomitmen akan mempermudah pengurusan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) bagi pelaku UMKM, maupun usaha kecil lainnya. Hal ini sekaligus mengimplementasikan masukan dari Komisi III DPRD Bintan saat pelaksanaan Forum Perangkat Daerah, Senin (21/2/2022) di Ruang Rapat III Kantor Bupati Bintan.

Kadinkes Bintan dr Gama Isnaeni mengatakan, dirinya siap tatkala menerima masukan dari Komisi III DPRD Bintan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti.

“Kami siap, akan disusun skemanya untuk mempermudah. Para anggota dewan kita, kadang saat reses sering ada yang bertanya tentang kepengurusan P-IRT. Masyarakat kadang bingung mau ke Puskesmas atau ke Dinkes. Akan kami efesiensikan seminim mungkin prosedur pengurusannya,” kata dr Gama.

Baca Juga :  Plt Bupati Bintan Menyerahkan 7 Unit Kapal untuk Nelayan Tradisional

dr Gama menyampaikan, hal ini juga sebagai dukungan bagi pemulihan ekonomi khusus bagi pelaku UMKM di Bintan. Saat ini, grafiknya semakin meningkat. Dirinya akan berusaha melakukan sosialisasi agar semua pelaku usaha yang memerlukan P-IRT, bisa paham berkenaan mekanisme pengurusannya serta segala persyaratannya.

“Kita coba sosialisasikan, pengurusannya di Dinkes. Silakan datang dan kami siap melayani,” tambahnya.

UMKM di Bintan belakangan ini memang tengah mendapat perhatian besar. Dari pengajuan P-IRT, nantinya akan diterbitkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) produk dari para pelaku usaha bisa merambah jalur pemasaran yang lebih luas.

Baca Juga :  Pertama di Kepri, Aplikasi Srikandi Jadi Kado Istimewa Hari Jadi Ke-21 Kota Otonom Tanjungpinang

“Kalau udah ada perizinan P-IRT lebih terjamin, bisa produknya dimasukkan ke swalayan, ke gerai oleh-oleh atau bahkan bisa didistribusikan ke luar daerah,” tutupnya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here