Bintan, suaraserumpun.com – PT Bintan Inti Sukses (BIS) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 1.756.040.000 dari Direktur PT BIS terkait dengan persoalan pembelian lahan. Saat ini, uang tersebut sudah diserahkan Komisaris PT BIS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Jumat (11/2/2022).
Pengembalian uang itu setelah aset yang dibeli PT BIS berupa lahan seluas 13.580 meter persegi di Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, bermasalah hukum. Dalam penyerahan uang tersebut, Direktur PT BIS tidak hadir. Pengembalian uang dilakukan oleh Komisaris PT BIS secara resmi di depan Kantor Kejari Bintan, Jumat (11/2/2022) siang.
Komisaris PT BIS Hafizar menyampaikan, Direktur PT BIS kelelahan untuk mencairkan uang tersebut.
“Mungkin kelelahan, karena memang prosesnya panjang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam pembelian aset lahan oleh perusahaan BUMD itu tidak melalui persetujuan para pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BIS. Padahal seharusnya, pembelian aset oleh PT BIS melalui persetujuan dalam RUPS.
“Tapi Bu Direktur memiliki kewenangan untuk mencairkan uang,” terangnya.
Ia menambahkan, uang yang sudah diterima PT BIS akan dikelola sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT BIS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait pembelian aset oleh PT BIS. Dalam penyelidikan terungkap jika pembelian aset itu cacat prosedur.
“Seharusnya melalui prosedur persetujuan RUPS, tapi ini tidak dilakukan,” katanya.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata Direktur PT BIS Susilawati beritikad baik untuk mengembalikan uang pembelian aset kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut.
“Proses jual-belinya dibatalkan dan uangnya sudah dikembalikan dari Direktur PT BIS kepada PT BIS,” terangnya.
Dugaan awal terangnya, penyidik menduga ada mark up harga dalam pembelian aset oleh PT BIS.
“Tapi dalam prosesnya, Direktur beritikad baik mengembalikan uangnya kepada PT BIS,” ujar I Wayan Riana. (nurul atia)
Editor: Sigik RS