banner 728x90
Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi dan jajaran Diskominfo Kepri bersama peserta rapat evaluasi keterbukaan informasi publik. F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Mengejar Peringkat Informatif, Pemprov Kepri Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepuluan Riau H Ansar Ahmad menargetkan pencapaian kualifikasi informasi keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik Informatif, pada tahun 2022 ini. Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri melibatkan masyarakat berpartisipasi guna menuju pemerintahan yang bersih.

Mencapai target peringkat Informatif tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, melaksanakan rapat evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik pemerintah daerah Provinsi Kepulauan Riau. Rapat ini dilaksanakan bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/2/2022) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

“Saya sengaja mengumpulkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD untuk rapat evaluasi ini. Agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU No.14 Tahun 2008,” tegas Penjabat Sekda Eko Sumbaryadi.

Baca Juga :  Sah, Dewi Kumalasari Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Provinsi Kepri

Selain itu, kata Penjabat Sekda Kepri, sebagai bentuk jabaran dari misi gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan.

Dengan begitu, tambah Eko, Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri berada di Cukup Informatif, dengan skor 79,97.

Sejauh ini, jelas Penjabat Sekda Eko, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.

Baca Juga :  Pemain Sepak Bola Kepri Sudah di Pekanbaru, Gubernur Melepas 164 Atlet Menuju Porwil 2023 Riau

Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik, Rega Tadeak Hakim menyebutkan kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini, publik berhak meminta informasi yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi,” tandasnya dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.

Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah pada Minggu 3 April 2022

Rega mengatakan ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat ( misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).

“Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik,” tutup Rega. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *