banner 728x90
Mario Abdillah Khair Komisioner KPID Riau mengecek perangkat transmodulator penyiaran berlangganan atau Tv kabel di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (3/2/2022). F- wahyu/suaraserumpun.com

KPID Riau Minta Lembaga Penyiaran Patuhi P3SPS

Komentar
X
Bagikan

Kepulauanmeranti, suaraserumpun.com – Para pemilik lembaga penyiaran di Provinsi Riau meminta agar mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini bertujuan agar terciptanya konten yang sehat dan edukatif.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diingatkan soal kewajiban memiliki persetujuan hak siar dari lembaga penyiaran pemilik materi karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman menyampaikan hal tersebut usai menyambangi PT Dumai Mandiri Jaya (DMJ), sebuah lembaga penyiaran berlangganan (TV kabel) di Jalan Jumpul No 23 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (3/2/2022) siang.

Baca Juga :  Ini Momen Ade Angga dan Golkar Kepri Bersuka Cita dengan Anak Yatim Piatu

”Tidak ada kompromi mengenai pelanggaran P3SPS. Kemudian kami juga mengingatkan lembaga penyiaran berlangganan yang berada di wilayah Provinsi Riau agar memiliki persetujuan hak siar,” tandas Falzan.

Kedatangan Falzan ke DMJ ditemani Komisioner KPID lainnya yang juga menjabat Koordinator Pengawasan Isi Siaran (PIS), Ahmad Royhan Qodri, dan seorang staf, Romi.

Dijelaskan Falzan melalui keterangan tertulis, kehadiran tim KPID Riau ke Kepulauan Meranti dalam rangka menjalankan tugas pengawasan izin televisi beserta pengawasan isi siaran (konten). Dia menyebut, KPID Riau menugaskan empat komisioner untuk mengecek langsung aktivitas beberapa lembaga penyiaran di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Komisioner KPID Riau melaksanakan kunjungan kerja ke Kepulauan Meranti, Riau. F- wahyu/suaraserumpun.com

Pada hari yang sama, di tempat berbeda, dua komisioner KPID Riau yakni; Robert Satria (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran [P2SP]/bidang perizinan) dan Mario Abdillah Khair (bidang kelembagaan) mengunjungi kantor SelatpanjangTV (STV) di Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lembaga penyiaran berlangganan ini bernaung dalam PT Ardia Media Utama.

Baca Juga :  Kapal Pengangkut TKI Ilegal Karam, Tujuh Korban Belum Ditemukan, Berikut Nama-nama yang Selamat

Dalam kesempatan itu, kedua komisioner yang didampingi staf KPID Riau, Bastian, melihat langsung aktivitas dan dokumen yang dimiliki SelatpanjangTV. Secara bergantian, baik Robert maupun Mario mengingatkan pemilik perusahaan agar menaati aturan terkait penyelenggaraan penyiaran. (wahyu)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *