banner 728x90
Sidang lanjutan korupsi cukai rokok dengan terdakwa Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir, mantan Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam dan Anggota BP Bintan Radief Anandra, Rabu (2/2/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Sidang Lanjutan Apri Sujadi Menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Bintan

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Persidangan perkara korupsi atas nama terdakwa Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif dan M Saleh Umar eks-Kepala BP Bintan kembali digelar, Rabu (2/2/2022). Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir dan mantan Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam.

Seperti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar tetap dalam tahanan KPK, di Jakarta. Namun, keduanya hadir ke persidangan secara virtual.

Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah nama besar yang akan memberikan keterangan ke Majelis Hakim di persidangan yang baru saja dimulai siang ini. Di antara yang hadir antara lain mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam dan Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir serta anggota BP Bintan, Radief Anandra. (nurul atia)

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tanjungpinang Menyerahkan Bantuan Beras kepada Anak Penderita Gizi Buruk

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *