Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Persidangan perkara korupsi atas nama terdakwa Apri Sujadi Bupati Bintan nonaktif dan M Saleh Umar eks-Kepala BP Bintan kembali digelar, Rabu (2/2/2022). Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Tanjungpinang ini menghadirkan Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir dan mantan Wakil Bupati Bintan H Dalmasri Syam.
Seperti pada persidangan sebelumnya, terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar tetap dalam tahanan KPK, di Jakarta. Namun, keduanya hadir ke persidangan secara virtual.
Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah nama besar yang akan memberikan keterangan ke Majelis Hakim di persidangan yang baru saja dimulai siang ini. Di antara yang hadir antara lain mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam dan Ketua Komisi I DPRD Bintan M Yatir serta anggota BP Bintan, Radief Anandra. (nurul atia)
Editor: Sigik RS