banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri menandatangani berita acara penyerahan sertifikat hibah lahan untuk pembangunan gedung PTA dan PT Kepri, disaksikan Ketua MA RI Syarifuddin, Jumat (28/1/2022) malam. F- Istimewa/Diskominfo Kepri

Ansar Ahmad Menghibahkan Lahan untuk Pembangunan PTA dan PT Kepri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad menghibahkan lahan untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepri. Sertifikat lahan untuk pembangunan PTA dan PT Kepri tersebut, diserahkan Ansar Ahmad kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin.

Berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 8 tahun 2021 dan Undang Undang Nomor 9 tahun 2021, diatur tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, dan pembentukan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. Maka akan dibangun kantor kedua instansi pemerintah tersebut di Provinsi Kepri.

Guna percepatan pembangunan dua gedung kantor tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan lahan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. Lahan ini dihibahkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan kepada Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru, masing-masing seluas 1,5 hektare.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengukuhkan Kepengurusan Masjid Raya Sultan Riau Penyengat

Sebagai bentuk komitmen, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyerahkan tanah dan sertifikat tanah calon lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dari Pemprov Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI HM Syarifuddin, di Natra Bintan, Lagoi, Jumat (28/1/2022) malam. Sedangkan sertifkat tanah hibah yang diperuntukkan bagi Pengadilan Tinggi Agama Kepri masih dalam proses penyelesaian.

Acara disejalankan dengan ramah tamah yang dihadiri juga oleh jajaran pimpinan pusat Mahkamah Agung RI, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bahtiar Najamudin, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panusunan Harahap, para Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi, Kakanwil BPN Kepri Askani, serta para asisten, Staf Khusus Gubernur Kepri, dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, masyarakat Kepulauan Riau sangat bersyukur dengan disahkannya kedua undang undang tersebut. Karena akan mendekatkan birokrasi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hasil Liga Inggris: Chelsea Memperjauh Jarak Manchester City dengan Liverpool

“Dengan keberadaan Kantor Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepri dan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Kota Tanjungpinang, maka diharapkan akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di Provinsi kita” kata Ansar Ahmad.

Menurut gubernur, walaupun urusan hukum adalah salah satu dari enam urusan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat.

“Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat pemerintahan Provinsi Kepri,” ujar Ansar Ahmad.

Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin mengucapkan terima kasih atas penyerahan hibah lahan tersebut. Ia berharap dengan disediakannya lahan, akan mempercepat pembangunan dua gedung pengadilan tingkat banding ini.

Baca Juga :  Arahan Bupati Bintan kepada Forkopimda dan OPD Menghadapi Arus Mudik Idulfitri 1445 Hijriah

“Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan. Sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Kepri,” harapnya.

Ketua MA kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor Pengadilan Negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018 lalu. Di tahun 2020, telah dibangun sebanyak 25 gedung kantor. Namun dikarenakan pandemi, dilanjutkan di tahun 2021 sebanyak 12 gedung. Sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya.

“Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung. Pada tahun 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan,” sebut Syarifuddin. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *