banner 728x90
Tamsir SSi MSi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan menjelaskan tentang penyediaan bus sekolah dan pompong bagi pelajar Bintan, Jumat (28/1/2022). F- Istimewa/Diskominfo Bintan

Armada Bus Angkutan Pelajar di Bintan Ditambah, Februari Bakal Beroperasi, Gratis!

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan menambah jumlah armada bus untuk angkutan pelajar SD dan SMP sederajat, pada tahun 2022 ini. Semula yang direncanakan 22 unit, ditambah delapan armada. Sehingga, totalnya 30 unit.

Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan kembali mengalokasikan dana untuk transportasi bagi angkutan pelajar berkisar Rp6,9 miliar. Alokasi dana tersebut diperuntukan untuk pompong dan bus sekolah. Agar para pelajar nantinya dapat memanfaatkan layanan transportasi angkutan pelajar secara gratis.

Baca Juga :  Wow! Sekeluarga Jadi Anggota Dewan, Ini Daftar 25 Nama Anggota DPRD Kabupaten Bintan Periode 2024-2029

“Saat ini untuk bus sekolah masih dalam tahap proses lelang. Insya Allah, di awal Februari 2022 ini sudah beroperasi. Angkutan ini gratis bagi pelajar. Jadi kita imbau pelajar untuk dapat memanfaatkan ini,” kata Tamsir SSi MSi, Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, tahun 2022 pihaknya telah menargetkan untuk menyewa kendaraan bus, guna fasilitasi antar jemput anak-anak sekolah sebanyak 30 armada bus sekolah. Sedangkan untuk transportasi laut berupa kapal motor (pompong), Disdik menyewa sebanyak 21 unit kapal pompong yang diperuntukkan khusus bagi siswa-siswi yang berada di daerah pulau-pulau di Bintan.

Baca Juga :  Denmark Lolos Secara Dramatis, Ukir Sejarah di Euro 2020/2021

“Jumlah kapal pompong yang disediakan pada tahun 2022 ini, sebanyak 21 unit dengan alokasi anggarannya mencapai Rp2,9 miliar. Sedangkan untuk transportasi angkutan pelajar di darat, rencananya akan disiapkan sebanyak 30 unit bus dengan alokasi anggarannya mencapai Rp4 miliar,” sebutnya.

Dikatakannya juga bahwa sesuai kewenangan dan amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, untuk kewenangan pelajar SMA dan SMK diserahkan ke pemerintah provinsi. Jadi untuk pemerintah kabupaten transportasi bus anak sekolah hanya akan melayani pelajar rute siswa SMP/SD.

Baca Juga :  Belanja Bintan Berkurang Rp61,6 Miliar, Bakal Ada Rasionalisasi di Perubahan APBD 2022

“Namun apabila siswa-siswi SMA yang memiliki rute yang sama dengan SMP, maka dimungkinkan dapat menggunakan armada yang sama yang disediakan,” demikian ditambahkan Tamsir SSi MSi. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *