banner 728x90
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah memberikan keterangan tentang E-Pas kecil, dan gratis pengurusannya bagi kapal nelayan tradisional, Rabu (26/1/2022).

Gratis untuk Pengurusan Pas Kecil Bagi Kapal Nelayan Tradisional

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menyambut baik dengan hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil bagi nelayajln. Sistem informasi E-Pas kecil ini akan mulai diterapkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang, dalam penerbitan Pas Kecil berbasis elektronik. Ketentuan ini ditujukan bagi kapal-kapal nelayan dengan tonase kotor kurang dari GT 7 yang biasa digunakan oleh nelayan tradisional.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bintan Fachrimsyah menuturkan, dengan hadirnya sistem informasi tersebut nantinya akan memudahkan bagi nelayan-nelayan seiring dengan peningkatan pelayanan dalam memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Kosongkan Jalan! Berikut Jadwal dan Rute Tour de Bintan 2022

“Di era yang serba digital ini maka hadirnya sistem informasi E-Pas Kecil melalui sistem elektronik jadi memudahkan bagi nelayan, tentu saja langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSOP sudah sangat membantu. Nanti Pemkab Bintan tentu saja akan membantu menyosialisasikan ini kepada nelayan dan pengusaha perikanan,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Ia juga menuturkan, Pas Kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil) adalah sebagai pengganti Pas Kecil untuk kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, hal tersebut seperti diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Bikin Sejarah, Bantu Mobil Ambulans untuk PMI Kota Batam

Dikatakannya, hasil koordinasi bersama KSOP Kijang beberapa waktu yang lalu juga telah didapati bahwa kepengurusan E-Pas Kecil itu gratis bagi nelayan-nelayan, atau tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Menurutnya, hadirnya program E-Pas Kecil ini juga merupakan terobosan bagi Kementerian Perhubungan sebagai solusi untuk membantu nelayan-nelayan yang jauh. Sehingga rencananya untuk kedepan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan melalui UPTD kecamatan akan membantu nelayan-nelayan di wilayahnya masing-masing dalam menyosialisasikan terkait penggunaan pas kecil secara elektronik.

“Hal yang paling penting adalah kepengurusan Pas Kecil bagi nelayan itu gratis atau tidak dipungut biaya. Dan kita menyarankan agar nelayan atau pemilik kapal untuk dapat mengurus sendiri terkait hal itu, tanpa melalui jasa keagenan. Karena tentunya bila melalui jasa keagenan akan ada biaya jasa. Terkait inovasi dan terobosan E-Pas Kecil ini juga sangat membantu bagi nelayan-nelayan kita yang jauh sehingga melalui UPTD Kecamatan nanti kita akan bantu menyosialisasikannya, tutupnya. (nurul atia)

Baca Juga :  Polsanak, Satlantas Polres Bintan Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas kepada Anak TK

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *