banner 728x90
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono dan jajaran Polres Bintan memperlihatkan barang bukti parfum, KTP korban hingga sepatu yang dicuri pelaku, Jumat (21/1/2022). F- Istimewa/Humas Polres Bintan

Ada-ada Saja Perangai Pencuri yang Satu Ini, Parfum dan KTP Korban Pun Disikat

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Ada-ada saja kelakuan atau perangai tersangka pencuri yang satu ini. Parfum hingga KTP milik korban pun disikat. Alhasil, Polsek Bintan Utara jajaran Polres Bintan berhasil mengamankan pelaku pencurian di beberapa rumah wilayah Bintan Utara tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono SH menyampaikan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (korban), Kamis (13/1/2022) pekan lalu. Dengan Laporan Polisi Nomor: B/02/I/2022/POLSEK BINTAN UTARA/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 18 Januari 2022.

Masyarakat Bintan khususnya di seputaran hukum Polsek Bintan Utara, merasa resah. Karena telah beberapa kali terjadinya pencurian. Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara dan didampingi oleh IPTU Moh Fajri Firmansyah STrK selaku Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bantu Rumah Jaga Tambak Udang hingga Budi Daya Rumput Laut buat Nelayan Kota Batam

Selanjutnya, personel Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut, dan mengamankan seorang laki-laki. Setelah diinterogasi, laki-laki yang berinisial LS itu mengakui, telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara, atas laporan korban.

“Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian di beberapa rumah,” kata Kompol Suharjono SH Kapolsek Bintan Utara, saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/1/2022).

Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penggeledahan di rumah LS, dan menemukan barang bukti. Antara lain 10 unit Handphone berbagai merek, 1 unit power bank, 1 jam tangan (arloji) wanita.

Baca Juga :  Aksi Bergizi, Dinkes Tanjungpinang Beri Tablet Tambah Darah buat Siswi SMP

“Bahkan, 1 parfum wangi, dan 1 KTP milik suami korban pun disikat pencuri tersebut. Kita juga juga menemukan 1 tas tangan warna merah muda di rumah pencuri itu,” sebut Kapolsek Bintan Utara.

Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (pidana) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam menyikapi kejadian ini Polsek Bintan Utara mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal.

Baca Juga :  Basyaruddin Idris Bakal Dilantik Jadi Ketua Biro Belia Indonesia

“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silakan mendatangi Polsek Bintan Utara, yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personel Polsek Bintan Utara,” demikian disampaikan Kompol Suharjono SH. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *