Bintan, suaraserumpun.com – Kepala Puskesmas Sei Lekop dr Zailendra Permana sempat menolak ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Namun, Kepala Puskesmas Sei Lekop ini akhirnya ditahan oleh tim Penyidik Kejari Bintan, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Rabu (19/1/2022).
Kepala Puskesmas Sei Lekop resmi ditahan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Sebelum resmi berstatus tahanan Kejari Bintan, dr Zailendra menjalani pemeriksaan selama enam jam. Pemeriksaan di Kantor Kejari Bintan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Kepala Puskesmas yang diduga melakukan korupsi insentif tenaga kesehatan ini diperiksa di Seksi Pidana Khusus Kejari Bintan.
Kepala Puskesmas Sei Lekop keluar dari ruangan pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari Kantor Kejari Bintan. dr Zailendra Permana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan buru-buru menaiki mobil tahanan Kejari Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, penahanan tersangka dr Zailendra Permana selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan. Saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan itu dititipkan di Rutan Mapolres Bintan.
“Kita titipkan sementara di Rutan Polres Bintan selama 20 hari ke depan. Awalnya, dia sempat menolak untuk ditahan. Tapi, akhirnya tetap kita tahan, setelah diperiksa selama sekitar enam jam lah. Mulai dari pukul 10.00 WIB pagi tadi, sampai pukul 16.00 WIB petang ini, ” kata Fajrian.
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik akhirnya langsung menahan tersangka. Fajrian mengungkapkan jika penahanan tersangka sebagai usaha memperlancar proses penyidikan.
Ia juga menyampaikan hasil perhitungan dari tim auditor total kerugian negara dari perbuatan tersangka sebesar Rp 513.603.958. Jumlah tersebut didapat dari hasil tim auditor saat melakukan audit penggunaan anggaran insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dua tahun anggaran (2020-2021).
“Dari Rp800 jutaan itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp300 juta lebih. Sisanya Rp500 juta lebih, yang kami duga menimbulkan kerugian negara,” terangnya.
Namun begitu sambung, sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 juta lebih. Sehingga masih tersisa Rp300 juta lebih yang harus dikembalikan.
“Dalam penahanan ini, Kepala Puskesmas sebagai aktor dalam dugaan korupsi ini. Modusnya ada kelebihan pencairan dana insentif terhadap nakes. Ada pula pegawai yang bukan nakes, tapi dicairkan anggaran itu,” sebutnya.
“Kalau untuk hasil labor forensik dari pemeriksaan pembicaraan via hape, Jumat ini baru kami ketahui hasilnya,” sambung Fajrian mewakili Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana. (nurul atia)
Editor: Sigik RS