banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono memberikan keterangan penangkapan sekuriti Cabana Resorts dan lima orang sindikat pengedar sabu, Rabu (19/1/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Polisi Menangkap Sekuriti Cabana Resorts dan Lima Orang Sindikat Pengedar Sabu di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Polisi di jajaran Polres Bintan menangkap enam orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu, di awal tahun 2022 ini. Selain enam orang tersangka, polisi juga menyitak 26,1 gram sabu bersama barang bukti lainnya. Satu di antaranya bekerja sebagai sekuriti Cabana Resorts.

Penangkapan enam orang sindikat pengedar sabu tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui keterangan resmi, Rabu (19/1/2022) siang.

Penangkapan tersebut berawal, Selasa (4/1/2022) dengan lokasi di Tanjung Keling Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Tersangka yang ditangkap itu berinisial MS (41) warga Tanjung Keling RT001/RW002. Dari pengembangan, polisi menangkap tersangka berinisial AP (28) warga Alur Pekap RT002/RW001, Desa Malang Rapat, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari pengembangan dua tersangka itu, polisi menangkap di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara, Toapaya yaitu tersangka MY (32) warga Alur Pekap. Selanjutnya, Rabu (5/2/2022), di Kampung Kuala Lumpur RT003/RW006 Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur ditangkap tersangka IS (46) warga yang berasal dari Kelurahan Ollo, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. IS ditangkap di Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Jadi dari kejadian tersebut, kita buat 3 LP. Karena masing-masing tersangka mempunyai peran. Ada yang sebagai pembeli, ada yang sebagai perantara jual beli dan ada sebagai penjualnya. Mereka juga ditangkap di tempat yang berbeda, dengan waktu yang berbeda. Makanya ada 3 LP,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Baca Juga :  Bantai Neval 7 Gol, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia Setelah Absen 15 Tahun

Penangkapan ini berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang oknum sekuriti yang bekerja di Cabana Resort, yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. Sehingga sekuriti tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO). Dari informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap sekuriti tersebut saat sedang melaksanakan tugasnya di Cabana Resort, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 22.30 WIB. Pada saat ditangkap, sekuriti berinisial MS (41)pada saat diinterogasi.

“Sersangka awalnya tidak mengakui sering menggunakan narkotika jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening beserta alat hisap sabu (bong),” jelas Kapolres Bintan.

Dengan ditemukan barang bukti tersebut, barulah tersangka MS mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari MY, melalui perantara AP dengan cara membeli sebanyak 0,50 gram seharga Rp500 ribu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP, dan tersangka AP mengakui membelinya dari tersangka MY yang bertempat tinggal di Kangboi. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MY di depan rumahnya di Kangboi. Pada saat penangkapan terhadap tersangka MY, tersangka sempat membuang barang bukti yang ada padanya.

Namun perbuatan tersebut dilihat oleh anggota polisi dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka MY, bahwa sebelumnya juga telah menjual narkotika jenis sabu kepada saudara IS.

Baca Juga :  Kepri Terima Penghargaan Provila dari Menteri I Gusti Ayu Bintang

“Kemudian, anggota kami melakukan penangkapan terhadap saudara IS di Kampung Kuala Lumpur RT003/RW006 Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur,” terangnya.

Pada saat penangkapan terhadap tersangka IS, ditemukan barang bukti berupa 6 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 kotak rokok merek Dunhill warna Putih, 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 6A warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan alat bukti bahwa tersangka IS membeli narkotika jenis sabu dari tersangka My sebanyak setengah set atau sekira 2,5 gram seharga Rp2,5 juta.

“Dari empat tersangka ini, barang bukti sabu yang diamankan 8,4 gram,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 TAHUN 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kemudian, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, jajaran Polres Bintan mengamankan seorang laki-laki berinisial YS di tepi jalan semen Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur. Sewaktu ditangkap, tersangka YS sedang berada di dalam mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai YS, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket kecil. Sabu ini disimpan dalam tas sandang milik YS.

Setelah dilakukan introgasi tersangka YS mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ST. Dengan modus, ST mengantarkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan helm hijau bertuliskan salah satu transportasi online. Agar tidak diketahui oleh orang lain ataupun oleh petugas.

Baca Juga :  Dewi Kumalasari Membuka Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga

Minggu (16/1/2022), petugas melakukan penangkapan terhadap ST. Karena, selama 2 hari dilakukan penyelidikan terhadap ST. Tersangka ST cukup licin karena selama 2 hari pencariannya baru ditemukan di bengkel mobil. Kemudian petugas membawa ST menuju kediamannya, di Perumahan Griya Permata Asri Blok H nomor 15 Km 9 Tanjungpinang, untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket. Saat ini terhadap dua tersangka beserta barang bukti di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Kita akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Jadi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari enam sindikat pengedar sabu di Bintan ini, pada awal Januari 2022 ini sebanyak 26,01 gram. Atau kurang lebih seberat seperempat ons lebih,” sebutnya.

Kapolres Bintan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Apalagi terlibat dalam peredarannya. Kapolres Bintan berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi peredaran gelap narkoba agar segera melaporkan kepada Polres Bintan.

“Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi oleh Undang Undang. Kami juga tetap berkomitmen, akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Bintan sampai ke akar-akarnya,” tutup AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan didampingi jajarannya. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *