Karimun, suaraserumpun.com – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan tujuh orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Tujuh orang calon PMI ini diamankan sebelum diberangkatkan, Senin (17/1/2022) pukul 14.00 WIB. Calo penampung PMI ini pun ditangkap.
Kegiatan penggagalan pemberangkatan tujuh orang calon PMI dipimpin langsung oleh Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar. Tim juga berhasil mengamankan terhadap tersangka berinisial R, yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut yang berlokasi TKP di Pulau Judah Desa, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
AKP Binsar menerangkan, berdasarkan keterangan dari pengakauan pengakuan calon PMI mereka datang Sejak Desember tahun 2021 lalu, dari daerah asalnya. Antara lain dari NTT, Aceh, Makassar, dan Jawa). Mereka datang ke Batam mau bekerja di Malaysia, dan bertemu dengan agen berinisial F (DPO). F ini yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos Rp6 juta hingga Rp6,5 juta per orang. Namun calon PMI tersebut malah ditempatkan di penampungan milik R, yang berlokasi di Pulau Judah Desa, Kecamatan Moro, Karimun.
“R si calo (penampung) yang kita amankan, mengaku sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi. Dia menerima ini dari DPO berinisial F,” sebutnya.
Kapolres Karimun AKBP Toni Pantano secara terpisah mengatakan, saat ini, Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri untuk melakukan pengembangan. Guna pengungkapan kasus ini.
“Kita juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Bapak Ronal. Guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia atau TKI ilegal ini,” sebutnya.
Kapolres juga mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi. Agar tidak menjadi korban penipuan, maupun korban kejahatan lintas negara.
“Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” demikian pesan AKBP Toni Pantano Kapolres Karimun. (nurul atia/ion)
Editor: Sigik RS