banner 728x90
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mendampingi Kajari Bintan I Wayan Riana memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop, baru-baru ini. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Kerugian Negara yang Belum Dikembalikan Puskesmas Sei Lekop Mencapai Rp360 Juta

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengagendakan akan melakkan pemeriksaan terhadap tersangka dr Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop, Rabu (19/1/2022) besok. Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi insentif nakes ini, kerugian negara yang belum dikembalikan Puskesmas Sei Lekop mencapai Rp360 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, pemeriksaan terhadap dr Zailendra Permana sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang sudah dilakukan.

“Agenda (pemeriksaan tersangka) besok (Rabu), yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” kata Fajrian Yustiardi, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga :  Tim Futsal Kepri Gagal di PON XX Papua

Selain itu, lanjut Fajrian, pihaknya masih menunggu hasil lab forensik. Fajrian mengatakan, dalam pekan ini hasil lab forensik akan diterimanya.

Kemudian, Fajrian menambahkan, tim auditor sudah mengekspose hasil perhitungan sebenarnya kerugian negara. Ia menyebutkan, hasil ekspose disampaikan dari Rp838 juta lebih anggaran insentif nakes, hanya Rp323 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ada Rp513.603.958 yang fiktif dan ini kerugian negara sebenarnya. Jadi harus dikembalikan ke negara,” sebutnya.

Ia menyinggung, dari pengembalian tersangka dr Zailendra, termasuk pengembalian dari surveilen dan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan.

Baca Juga :  Rumah Warga Dihantam Puting Beliung, Bhabinkamtibmas Polsek Bintan Utara Langsung Turun Tangan

“Jadi yang sudah dikembalikan ada Rp150 juta, sisanya sekitar Rp360 juta lebih yang harus dikembalikan lagi,” sebut Fajrian Kasi Pidsus Kejari Bintan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *