Bintan, suaraserumpun.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengagendakan akan melakkan pemeriksaan terhadap tersangka dr Zailendra Permana, Kepala Puskesmas Sei Lekop, Rabu (19/1/2022) besok. Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi insentif nakes ini, kerugian negara yang belum dikembalikan Puskesmas Sei Lekop mencapai Rp360 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menerangkan, pemeriksaan terhadap dr Zailendra Permana sebagai lanjutan dari proses penyidikan yang sudah dilakukan.
“Agenda (pemeriksaan tersangka) besok (Rabu), yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” kata Fajrian Yustiardi, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, lanjut Fajrian, pihaknya masih menunggu hasil lab forensik. Fajrian mengatakan, dalam pekan ini hasil lab forensik akan diterimanya.
Kemudian, Fajrian menambahkan, tim auditor sudah mengekspose hasil perhitungan sebenarnya kerugian negara. Ia menyebutkan, hasil ekspose disampaikan dari Rp838 juta lebih anggaran insentif nakes, hanya Rp323 juta lebih yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Ada Rp513.603.958 yang fiktif dan ini kerugian negara sebenarnya. Jadi harus dikembalikan ke negara,” sebutnya.
Ia menyinggung, dari pengembalian tersangka dr Zailendra, termasuk pengembalian dari surveilen dan barang bukti yang diamankan saat penggeledahan.
“Jadi yang sudah dikembalikan ada Rp150 juta, sisanya sekitar Rp360 juta lebih yang harus dikembalikan lagi,” sebut Fajrian Kasi Pidsus Kejari Bintan. (nurul atia)
Editor: Sigik RS