Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Awal tahun 2022 pekan lalu, sabu dan ekstasi dari Malaysia diselundupkan ke Indonesia, lewat Batam dan dibawa ke Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Pengedar sabu dan ekstasi tersebut telah diamankan jajaran Polres Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK saat menggelar jumpa pers di tindak pidana narkotika, Rabu (12/1/2022) pagi tadi. Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH, Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono.
Kapolres Tanjungpinang menjelaskan, Selasa (4/1/2022) pekan lalu, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi, bahwa seorang perempuan di satu perumahan wilayah Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur yang memiliki narkotika jenis ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut, dan mengamankan seorang perempuan berinisial ZA. Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu kotak rokok di atas pagar depan rumahnya. Kotak ini berisikan 1 butir diduga pil ekstasi.
Saat diinterogasi, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama BW. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap BW. Pada malam itu juga BW disuruh datang ke rumah Z. Barang bukti narkoba milik BW yaitu 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi.
Kepada petugas BW mengakui, baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia, Rabu (22/12/2021 lalu, melalui jalur laut melalui Tanjunguban, Kabupaten Bintan. BW menggunakan speed boat TKI, jalur ilegal. Serta kembali ke Batam, 1 Januari 2022, lalu ke Tanjungpinang.
Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan. Sesuai pengakuan BW, telah menyerahkan narkoba ke lelaki insial RE yang tinggal di kos-kosan Jalam Pompa Air Gang Kempas, Kecamatan Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE, dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos, dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.
Selanjutnya tiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka. Termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh. Karena pengakuan pelaku, ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan seberat 1 kilo 31,88 gram. Serta ekstasi 27 butir,” terang AKBP Fernando Kapolres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar inisial ZA). Kurirnya BW, dan gudang berinisial RE.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Kapolres Tanjungpinang.
“Dengan pengungkapan narkotika dari BB tersebut, jajaran Polres Tanjungpinang menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba,” sambungnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS