banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian S menjelaskan penangkapan tersangka seorang perempuan dalam tragedi penyelundupan TKI (PMI) ilegal, Selasa (11/1/2022). F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal, Polda Kepri Mengamankan Seorang Perempuan Beralamat di Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Lima tersangka sudah diamankan Polda Kepri, dalam tragedi kapal tenggelam pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, pertengahan Desember 2021 lalu. Saat ini, Polda Kepri mengamankan seorang perempuan beralamat di Tanjungpinang sebagai tersangka dalam penyelundupan PMI ilegal, dari pelabuhan Gentong (Bintan) ke Johor Bahru, Malaysia tersebut.

Tersangka perempuan berinisial ES alias E mempunyai hubungan dengan empat tersangka lainnya. Empat tersangka yang diamankan sebelumnya yaitu inisial S alias Acing, JI alias J, AS alias AB dan M alias Ong. Empat pria tersebut merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Perempuan tersangka ES alias E ini berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan dibekap oleh Tim Opsnal Polsek Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi, saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Batam, Selasa (11/1/2022) sore.

Baca Juga :  Big Match Liga Champions Pekan Ini: Munchen Vs Barcelona, Liverpool Vs Ajax

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S menjelaskan, perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjadi pada Rabu (15/12/2021) lalu, di Johor Bahru, Malaysia.

“Sebelumnya empat sudah kita amankan di kasus ini. Sekarang, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E. Jenis kelamin wanita (perempuan) berdomisili di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Tersangka ES ini diamankan dari rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 17.40 WIB. Selanjutnya, Minggu (9/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, anggota Ditreskrimum Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  BI, Pemprov dan Pengusaha Kepri Menggelar FEKDI Melayu Pesisir 2021

Diamankannya tersangka perempuan yang beralamat di Kota Tanjungpinag ini, merupakan satu keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.

“Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi handphone (hape), satu kartu ATM dan beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial ES alias E,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardtc didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri memperlihatkan barang bukti dari seorang tersangka perempuan dalam kasus penyelundupan PMI ilegal. F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Peran tersangka perempuan berdomisili di Tanjungpinang ES alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI, hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Peduli Covid-19, Gratiskan Oksigen Medical

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi menambahkan, terhadap tersangka ini diterapkan dua Undang Undang. Pertama, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Berperan sebagai pengurus dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi, Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” kata Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *