banner 728x90
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan Drs Ismail menyerahkan KIA kepada pelajar. F- Istimewa/Diskominfo Bintan

Kantor Disdukcapil Pindah ke Bintan Buyu, Berikut Nomor Layanan Konsultasi Adminduk di Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, sudah pindah ke Bintan Buyu, terhitung, Kamis (13/1/2022) ini. Berikut nomor-nomor untuk pelayanan konsultasi administrasi dan kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Bintan.

Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan akan dipusatkan di komplek perkantoran pemerintahan Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kamis (13/1/2022).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Drs Ismail mengatakan, dengan pindahnya kantor Disdukcapil ke kawasan perkantoran Bintan Buyu diharapkan dapat memberikan pelayanan cepat dan terbaik untuk masyarakat Bintan. Demi mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Jemaah Muhammadiyah di Bintan Salat Idulfitri 1444 Hijriah dengan Khusyuk

“Tanggal 13 Januari 2022 ini, pelayanan adminduk akan dipusatkan di Bintan Buyu. Kita berharap layanan adminduk nantinya dapat semakin maksimal,” ujar Ismail, Selasa (11/1/2022).

Di Bintan Buyu, Kantor Disdukcapil Bintan akan menempati gedung di belakang Kantor PUPR Bintan. Kini, Disdukcapil Bintan sudah memiliki layanan adminduk secara online. Masyarakat nantinya dapat mengakses pelayanan adminduk yang diperlukan melalui sipanducapil.bintankab.go.id.

Ismail menambahkan, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan mudah di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal menjadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, semua urusan menjadi mudah.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Bicara Dakwah Bil-Hal di Karimun

Selain Si Pandu Capil Bintan, Disdukcapil Bintan juga memiliki layanan adminduk yang diberi nama Pak Lawa, yaitu Pelayanan Konsultasi Lewat WhatsApp. Melalui layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh seluruh lapisan masyarakat. Nantinya, akan mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan. Seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan lain-lain.

“Jadi, banyak sekali kemudahan layanan yang akan kita berikan kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan,” jelas Ismail.

Berikut nomor layanan konsultasi Disdukcapil Bintan yang dapat diakses masyarakat sebagai berikut:

Baca Juga :  Demokrat Kepri Tak Gentar dengan Ancaman dari Siapapun, Nama Asnah Dikeluarkan

a. Layanan KK, Kitas dan Kitap (082173616161)
b. Layanan KTP-El, KIA, Pindah/Kedatangan (081378156446)
c. Layanan Data NIK Tidak Ditemukan (08127060695)
d. Layanan Cek Rekam KTP Elektronik (08127060695)
e. Layanan Akta Kelahiran (081364140180)
f. Layanan Akta Kawin, Cerai, Meninggal dunia (082268161377)
g. Layanan Pengesahan/Pengakuan Anak (082288385300)

“Kita berharap semakin hari layanan Disdukcapil Bintan semakin berbenah. Kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh baik di kelurahan maupun kecamatan nantinya untuk mendapatkan layanan di Disdukcapil Bintan,” demikian dipaparkan Ismail. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *