banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi memberikan keterangan pers tentang penangkapan M alias Ong tersangka tragedi kapal tenggelam pengangkut PMI atau TKI ilegal, Rabu (5/1/2022). F- Istimewa/humas polda kepri

Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal, Setelah Acing, Polda Kepri Menangkap M Alias Ong di NTB

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Polda Kepri terus mengusut tragedi kapal tenggelam pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu. Setelah Susanto alias Acing, Polda Kepri bersama Polda NTB menangkap tersangka M alias Ong di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kini, empat tersangka penyeludupan PMI ilegal telah diamankan Polda Kepri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Saat memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Rabu (5/1/2022) kemarin. Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi.

Dalam keterangan pers ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi menerangkan, seorang tersangka berinisial M alias Ong mempunyai hubungan dengan tiga tersangka lainnya, yaitu Susanto alias Acing, JI alias J dan AS alias AB. Mereka merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.

Tersangka M alias Ong berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dan dibekap oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

Baca Juga :  Sabtu Ini, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerakan Pangan Murah

“Alhamdulillah, kerja keras dari tim penyidik, berhasil satu tersangka lagi. Senin (3/1/2022 sekitar pukul 12.30 Wita, tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dan dibekap tim Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka berinisial M alias Ong. Inisial M alias Ong ini beralamat di Danger Utara Kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Diamankannya tersangka M alias Ong ini merupakan satu keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri, dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi hape (handphone), beberapa buku tabungan atas nama tersangka inisial M alias Ong, buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari inisial M alias Ong.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S menyampaikan, tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini.

“Sebagaimana yang telah disampaikan, kami akan profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI (TKI) ilegal ini. Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini, sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua,” sebut Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga :  Wan Abdul Rahman Dilantik Jadi Ketua KMM Kabupaten Karimun, Begini Pesan Ansar Ahmad

Untuk peran tersangka M alias Ong, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi Dir Reskrimum Polda Kepri mengungkapkan, adalah orang yang mengumpulkan para PMI, dari berbagai daerah. Setelah terkumpul, selanjutnya dibawa ke Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Berikutnya, M alias Ong ini menghubungi Susanto alias Acing, untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.

Dari pelabuhan Gentong di Kecamatan Bintan Utara ini, armada kapal cepat berangkat menuju Malaysia, dengan membawa 50 TKI ilegal, Rabu (15/12/2021) dini hari lalu. Kapal pengangkut TKI ilegal ini tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia. Berdasarkan data tim Basarnas, 13 dinyatakan selamat. 21 orang ditemukan meninggal dunia, dan 16 orang dalam pencarian.

“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia, masih terus kita dalami. Setelah diketahui nantinya, akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” jelas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi.

Baca Juga :  Pj Wako Tanjungpinang Menyalurkan Bantuan Keranjang buat Pedagang Kecil

Terhadap tersangka M alias Ong ini diterapkan Pasal 4, Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, dari tragedi kapal tenggelam pengangkut TKI ilegal di perairan Johor Bahru, Malaysia ini, Polda Kepri menangkap JI alias J dan AS alias AB warga Kota Batam. Kemudian, tim Mabes Polri melakukan penyelidikan di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Selatan, Bintan Utara.

Dari penyelidikan ini, Polda menangkap Susanto alias Acing yang merupakan warga Bintan Utara. Kini, M alias Ong warga NTB yang ditangkap pihak Polda Kepri dan Polda NTB. Empat tersangka sudah ditahan Polda Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *