banner 728x90
Empat orang saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait korupsi cukai rokok dan mikol dengan terdakwa Bupati Bintan nonaktif serta mantan Kepala BP Bintan, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/1/2022). F- nurul atia/suaraserumpun.com

JPU Menghadirkan Empat Saksi di Sidang Lanjutan Bupati Bintan Nonaktif

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, saat menggelar sidang lanjut dengan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepal BP Bintan HM Saleh Umar, Kamis (6/1/2022). Sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penjelasan empat orang saksi dalam perkara korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Dilantik Jadi Kamabicab Bintan, Simak Pesan Ansar Ahmad Berikut

“Ada Empat orang yang dihadirkan sebagai saksi” jelas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai oleh Risca Widiana.

Dalam sidang yang digelar secara virtual langsung dari Kantor KPK Jakarta dan PN Tanjungpinang ini, terlihat Apri Sujadi didampingi penasihat hukumnya. Sedangkan empat saksi yang dihadirkan antara lain Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016.

Setya Kurniawan (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan. Serta Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri, sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Baca Juga :  Tertarik dengan Sirkuit F1 di Lagoi, Gabungan Komisi DPRD DKI Jakarta Kunker ke Bintan

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di PN Tanjungpinang, JPU menyebutkan memperkaya diri sendiri seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000. Terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000, dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah SGD3.000 atau setara dengan Rp30.000.000.

Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.

Yurioskandar sebesar Rp240.000.000, Muhammad Yatir sebesar Rp2.121.250.000, Dalmasri sebesar Rp100.000.000, Edi Pribadi sebesar Rp75.000.000, Alfeni Harmi sebesar Rp47.250.000.

Baca Juga :  Lima Atlet PGI Kepri Optimis Mampu Bersaing di Pra PON Jatinangor Menuju PON 2024

Kemudian, Mardiah sebesar Rp5.000.000, Setia Kurniawan sebesar Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sebesar Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp4.800.000.

“Serta memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,” ujarnya.

Apri juga didakwa memperkaya 25 pabrik rokok sejumlah Rp28.943.336.890 dan memperkaya 4 importir minuman beralkohol sebesar Rp1.768.424.362.

Perbuatan terdakwa bersama dengan Mohammad Saleh Umar telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp425.950.541.750, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *