Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Kabupaten Bintan telah mempermudah persyaratan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi UMKM. Plt Bupati Bintan mendorong masyarakat Bintan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa bunga itu, guna pemulihan ekonomi rakyat.
“Syarat untuk meminjam modal usaha tanpa bunga itu, mudah kok. Kita juga sudah mengingatkan kepada BPR Bintan, agar jangan mempersulit pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pinjaman itu,” kata Roby Kurniawan, usai mengadakan rapat terbatas dengan Bagian Ekonomi Setdakab Bintan, Rabu (5/1/2022).
Secara umum, Roby Kurniawan menyebutkan, untuk mendapatkan subsidi bunga pinjaman modal usaha tersebut, syaratnya harus merupakan warga Kabupaten Bintan. Terdaftar di basis data pada DKUPP Kabupaten Bintan. Serta mengajukan ke BPR Bintan dan diverifikasi. Ada dua tipe pinjaman yang diluncurkan. Pertama, pinjaman untuk modal usaha, nilainya maksimal sebesar Rp10 juta. Sedangkan pinjaman untuk pengadaan sarana atau prasarana usaha, maksimal sebesar Rp30 juta.
“Masyarakat pelaku UMKM di Kabupaten Bintan bisa menanyakan langsung ke BPR Bintan, untuk syarat detailnya,” ucap Roby Kurniawan.
Program bantuan subsidi modal usaha tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini merupakan janji kampanye Apri-Roby. Saat ini, janji kampanye itu sudah dijalankan, terhitung sejak penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan BPR Bintan, pekan lalu.
Dalam merealisasikan program bantuan subsidi pinjaman tanpa bunga tersebut, Pemkab Bintan mengalokasikan dana Rp1,9 miliar melalui APBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Bintan. Dana ini untuk memberikan subsidi bunga modal bagi pelaku UMKM yang meminjam dana untuk kegiatan usaha melalui BPR Bintan.
“Kita tentu berharap program ini dapat berjalan dengan baik, serta berjalan maksimal. Tujuannya pemulihan ekonomi di Kabupaten Bintan,” tutupnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS