banner 728x90
Mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, Kasat Reskrim AKP Awal Sya'ban SIK memberikan keterangan pers tentang penipuan pembelian uang dolar Singapura, di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (5/1/2022). F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Mau Beli Dolar Singapura dengan Harga Murah, Pengusaha Tajir Malah Kena Tipu Miliaran Rupiah

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang pengusaha tajir di Tanjungpinang berinisial TH kena tipu miliaran rupiah, karena mau beli mata uang dolar Singapura dengan harga murah. Saat ini, pria berinisial F (32) tersangka aksi penipuan tersebut, sudah ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Penipuan ini bermula ketika tersangka F mengaku sebagai karyawan money changer PT Segitiga Upaya Mas di Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang, sejak September 2020. Aksi penipuan ini dilakukan hingga 13 September 2021. Tersangka F mengaku kepada TH, money changer PT Segitiga Upaya Mas tersebut, milik ayahnya.

Awal bulan September 2020, tersangka F menawarkan uang dolar Singapura dengan harga murah kepada TH sebagai saksi, dengan selisih 200 sampai 150 poin dibandingkan kurs yang berlaku saat itu. Saksi TH berminat dan mau mentransfer uang.

Pertama sekali saksi TH mentransfer uang untuk membeli dolar Singapura dengan harga murah tanggal 9 September 2020. Uang dolar Singapura yang dibeli oleh saksi TH, fisiknya tidak diambil. Melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapura, melalui bantuan tersangka (F).

Setelah berjalan beberapa kali transaksi, pembelian uang dolar Singapura atau bisa dikatakan hampir rutin setiap hari, tiba-tiba tersangka F meminta dengan keharusan untuk dapat membeli uang dolar Singapura murah berikutnya, wajib mentransfer uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka, sehingga dibutuhkan dana persediaan karena tersangka menilai bahwa dolar Singapura yang dibeli saksi TH setiap hari, makin bertambah.

Baca Juga :  Kualifikasi Piala Asia AFC 2023, Berikut Daftar 23 Nama Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong

Tersangka F mengatakan, maksud dan tujuan dana persediaan untuk digunakan sewaktu-waktu, jika ada uang dolar Singapura murah, dalam jumlah besar akan dibeli. Sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah. Namun untuk membeli uang dolar Singapura harian, saksi TH tetap disuruh mentransfer uang, tanpa memakai dana persediaan.

Tersangka F mengatakan, untuk besaran dana persediaan Rp3 miliar atau Rp4 miliar, untuk target membeli minimal 200.000 dolar Singapura. Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja, nantinya dapat ditarik kembali oleh saksi TH, sewaktu-waktu.

Dengan penjelasan tersebut, saksi TH pun mentransfer uang persediaan pertama sekali, tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp 300 juta ke rekening F, dan ke rekening money changer PT Segitiga Upaya Mas secara bertahap. Terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021, sebesar Rp200 juta. Total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer TH kepada tersangka F yakni lebih dari Rp8 miliar. Tepatnya senilai Rp 8.017.200.000.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Satpolairud dan Tim Gabungan Berbagi Life Jacket dan Sembako

Tanggal 8 September 2021, saksi TH mencoba menarik dana persediaan dari tersangka F. Tersangka F berjanji, dana persediaan akan diberikan kepada saksi TH secara bertahap, yakni Rp400 juta sampai dengan Rp800 juta setiap harinya. Akan tetapi janji yang disampaikan oleh tersangka F itu tidak ditepati.

Tanggal 13 September 2021, saksi TH mendapat informasi bahwa, tersangka F sedang ada permasalahan dengan orang lain, terkait dengan transaksi uang dolar Singapura. Sehingga timbul rasa khawatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka F. Akhirnya saksi TH menjumpai langsung tersangka F dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan.

Tersangka F mengatakan kepada saksi TH, bahwa keseluruhan dana persediaan sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, sejak Februari 2021, tanpa memberitau kepada saksi TH.

Tersangka F kasus penipuan pembelian uang dolar Singapura dengan harga murah, digiring personel Polres Tanjungpinang. F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Setelah terjadi permasalahan, saksi TH mendapat informasi bahwa money changer PT Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka F. Dan tersangka F pun tidak bekerja di money changer tersebut. Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan uang dolar Singapura dengan harga murah, dari beberapa money changer. Di antaranya PT Sentosa Jaya Valasindo, PT Segitiga Upaya Mas, PT Citra Niaga, PT Anugrah, PT Mulia dan money changer di Singapura.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Menggesa Penataan Kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang

Barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening koran. 3 lembar print mutasi pengiriman uang. 3 lembar foto berisi total persedian uang rupiah. 1 unit handpone merek Samsung warna hitam. 5 lembar bukti transfer. 4 lembar bukti transfer dana ke BCA atas nama F. 7 lembar capture chat WhatsApp. 17 lembar bukti transaksi pengiriman uang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Pangeran Pradana Manurung SH membenarkan, bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial F tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SIK, saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/1/2022). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *