banner 728x90
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana memberikan keterangan tentang korupsi di Puskesmas Kabupaten Bintan, di Kantor Kejari Bintan, Km 16 Toapaya Selatan. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Kajari I Wayan Riana Merekomendasikan Ganti Kepala Puskesmas Se-Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan merekomendsikan, agar Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan diganti. Hal ini sebagai tindak lanjut dari dugaan korupsi insentif tenaga kesehatan dana penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh Puskesmas se-Bintan. Langkah ini sebagai upaya pengembalian keuangan negara yang diduga dikorupsi dari Kepala Puskesmas dan jajarannya dari alokasi insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk penanganan Covid-19.

Sebanyak Rp504 juta uang negara telah dikembalikan 14 Puskesmas yang ada di Bintan. Ternyata, jumlah tersebut masih terus bertambah seiring verifikasi yang dilakukan penyidik Kejari Bintan.

Baca Juga :  Budi Daya Bawal Bintang Mengantarkan Pemkab Bintan sebagai Penerima Penghargaan dari KKP RI

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan, perkembangan dari pengembalian kerugian negara oleh masing-masing Puskesmas, didapati pengembalian uang tidak sesuai dengan kerugian negara yang timbul.

Semisal Puskesmas Teluk Sasah, I Wayan menyebutkan, setelah dilakukan verifikasi bersama terhadap dokumen-dokumen terkait dengan pengajuan insentif nakes, ternyata kerugian negara yang terjadi sebesar Rp130 juta.

“Sedangkan kemarin pas perhitungan mereka (Puskesmas Teluk Sasah) yang dikembalikan hanya Rp50 juta. Jadi kita verifikasi bersama dengan Puskesmas, jumlahnya Rp130 juta, ada kekurangan Rp80 juta lagi yang harus dikembalikan,” sebut I Wayan Riana, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :  Setelah Vakum 2 Tahun, Inkanas Tanjungpinang-Bintan Gelar Ujian Kenaikan Tingkat

Kejadian seperti ini tentu akan terjadi di semua Puskesmas. Sebab, pada pengembalian pertama 30 Desember 2021 lalu, pengembalian berdasarkan perhitungan internal Puskesmas.

“Makanya kami harus verifikasi bersama untuk mengetahui pasti total kerugian negaranya,” tegasnya.

Pascapengembalian uang kepada negara itu, kepala dan pejabat Puskesmas juga mengakui perbuatannya yang menyalahi peraturan dalam pengajuan insentif nakes dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Meski akan terbebas dari jeratan hukum karena belum masuk proses penyelidikan namun sudah mengembalikan. I Wayan Riana menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan, agar para kepala Puskesmas diganti, dengan pejabat yang baru.

Baca Juga :  Tim Puslitbang Polri Survei Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polres Bintan

“Ya karena telah mengakui (kesalahannya), nanti akan kita rekom untuk diganti oleh pemerintah daerah,” ujar I Wayan Riana. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *