banner 728x90
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi memberikan keterangan pers penangkapan tersangka S alias Acing dari tragedi kapal tenggelam pengangkut PMI (TKI) ilegal dari bintan di Mapolda Kepri, Senin (3/1/2022). F- Istimewa/Humas Polda Kepri

Polda Kepri Berhasil Menangkap ‘Aktor’ dari Tragedi Kapal Tenggelam Pengangkut TKI Ilegal

Komentar
X
Bagikan

Batam, suaraserumpun.com – Dit Reskrimum Polda Kepri yang juga merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusiaan berhasil menangkap tiga tersangka, dari tragedi tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal di perairan Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu. Seorang dari tiga tersangka itu diduga sebagai ‘aktor’, berasal dari Kabupaten Bintan.

Awalnya, Polda Kepri menangkap dua tersangka yang berasal dari Batam. Kini, seorang tersangka dari Bintan diamankan, Susanto (inisial S) alias Acing (A).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan SIk memberikan keterangan pers di Polda Kepri, Senin (3/1/2022), tentang penangkapan tersangka inisial S alias A tersebut. Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, dari Batam.

Baca Juga :  4.784 Pelajar Batam Mengikuti Vaksinasi, Gubkepri: Segera Belajar Tatap Muka

“Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, inisial S alias A ini adalah sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI (TKI) ilegal yang tenggelam di perairan Johor Bahru, Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi.

Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Inisial S Alias A di wilayah Lobam, Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Minggu (2/1/2022). Tersangka inisial S alias A selain sebagai pemilik kapal, yang bersangkutan juga adalah pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI ilegal. Tersangka juga pemilik tempat penampungan PMI ilegal di pelabuhan Sungai Gentong.

“Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK kapal pengangkut PMI ilegal,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Baca Juga :  Pengendara Terjaring Operasi Seligi Diberi Kado Masker

Barang bukti yang diamankan oleh tim yaitu rekening koran bank atas nama tersangka. Selain itu, tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial Z yang merupakan istri tersangka.

“Kita patut prihatin atas kejadian yang menimpa warga negara Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal. Tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Terhadap Inisial S Alias A dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Batam-Pekanbaru Mencapai Rp2,7 Juta, Ansar Ahmad Mengklaim Mudik Lebaran Lancar dan Aman

Sampai saat inim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Dan ini akan terus berkembang dan semoga tim penyidik dari Dit Reskrimum Polda Kepri dapat berhasil mengungkap tersangka lainnya.

“Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini. Terkait dengan perkara ini, kami bisa mengungkap peran dari inisial S alias Acing dan dari hasil pemeriksaan serta fakta di lapangan. Bahwa saudara Acing ini adalah orang yang mempunyai kapal. Yang kapalnya disewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia. Untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap,” tutur Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian SIK MSi. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *