banner 728x90
Rombongan Anggota DPRD Kepri mengadakan audiensi mengenai surat persetujuan pungutan retribusi labuh jangkar di Kantor Kemenko Polhukam RI, Kamis (30/12/2021). F- Istimewa//humas dprd kepri

Anggota DPRD Kepri Konsultasi ke Kemenko Polhukam Soal Surat Persetujuan Pungutan Retribusi Labuh Jangkar

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) RI Mahfud MD diwakili oleh Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budhi Utama dan jajarannya menerima audiensi koordinasi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, soal persetujuan pungutan retribusi labuh jangkar di Kepri. Konsultasi ini dilaksanakan di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

DPRD Kepri dari lintas komisi ini mengonsultasikan perihal surat Menkopolhukam kepada Menhub terkait kewenangan pengelolaan pelayanan kepelabuhanan di wilayah perairan Provinsi Kepri, yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2021.

Rombongan DPRD Kepri dikoordinatori oleh H Taba Iskandar (Golkar). Turut hadir Anggota DPRD Kepri lainnya Bakti Lubis (Hanura), Nyang Nyang Haris (Gerindra), Surya Sardi (Demokrat), Yudi Kurnain (PAN), Taufik dan Wahyu Wahyudin (PKS) serta Hadi Candra (Golkar).

Dalam audiensi tersebut DPRD Kepri mengapresiasi atas surat yang telah dilayangkan oleh Menkopolhukam kepada Menteri Perhubungan, dan isi surat tersebut dinilai telah lengkap dengan analisa hukum mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan perairan serta pendapatan, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah ada jauh hari sebelum polemik pengelolaan ini muncul.

Kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah saatnya dikembalikan dan didukung untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pemegang Atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil tersebut.

Baca Juga :  Sekda Mengajak Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Jadi Garda Terdepan Membangun Kepri

Dewan Kepri menilai bahwa keingkaran dalam pelaksanaan amanah UU oleh Kemenhub, ketimpangan akan pengelolaan serta ketidak adilan dalam hubungan keuangan yang menjadikan daerah hanya sebagai penonton dan penerima dampak saja dapat menimbulkan gangguan stabilitas dan semangat persatuan bangsa.

“Jangan hanya jadi slogan saja NKRI harga mati. Sedangkan hasil pendapatan semua untuk pusat,” ujar Taba Iskandar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri.

Anggota DPRD Kepri lainnya Hadi Candra menegaskan, Kepri sangat membutuhkan biaya untuk pembangunan kabupaten dan kota. Selain Kota Batam dan Tanjungpinang, masih sangat tertinggal infrastrukturnya. Sedangkan pemerintah daerah tak mampu menyiapkannya, karena keterbatasan dana APBD.

“Sumber daya alam kita menyumbang devisa yang sangat besar bagi negara tapi bagian yang kita peroleh sangat kecil ditambah kita tak mampu berbuat banyak. Letak laut yang strategis pun tak menyumbang apa-apa buat daerah semua dibawa ke Pusat padahal Kepulauan Riau adalah beranda terdepan NKRI,” ujar Hadi Candra.

Jika labuh jangkar dilakukan oleh Provinsi Kepri, Yudi Kurnain berkeyakinan, pendapatan Kepri akan meningkat, kebocoran pendapatan di area labuh jangkar dapat terminimalisir dan para pihak yang selama ini bermain akan kesulitan melakukan aksi akrobat dalam pelaporan dan penyetoran retribusi maupun PNBP yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Versi Sri Mulyani, Ada Lima Kebijakan Pendukung buat Pemulihan Ekonomi 2021

Menanggapi komentar para anggota DPRD Kepri tersebut Mayjen Djaka Budi menuturkan, surat yang ditandatangani Menko Polhukam, adalah benar adanya. Menurutnya, Menko tentunya telah menelaah dengan teliti landasan hukum dan keberlakuannya. Apalagi keahlian dan latar belakang Menko Polhukam yang merupakan profesor dan pakar hukum tata negara dan mantan Hakim MK, tentu tidak main-main dengan surat yang ditandatanganinya.

“Tentu beliau sangat yakin kesesuainnya dengan Hukum RI. oleh karenanya harapan kami dengan diterimanya surat dari Menko oleh Menhub sebagai arahan ini, pihak Kemenhub segera duduk bersama merancang Keputusan Bersama dengan Pemprov Kepri untuk guidence dalam penerapan di lapangan. Selanjutnya kami siap memfasilitasinya, karena Pak Menko sangat tidak berharap ada pihak-pihak yang melaksanakan kewenangan pemerintahan tidak sesuai dengan wewenangnya,” ujar Djaka Budi yang turut dibenarkan Samsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Djaka Budi juga mengingatkan DPRD Provinsi Kepri sebagai wakil rakyat agar terus berjuang dengan “cerdas” sampai dengan terwujudnya amanah sebagaimana yang terkandung dalam surat Menko, karena jika Kementerian Perhubungan lambat menindaklanjuti maka harapan masyarakatpun Kepri akab lambat terwujud

“Jadikanlah surat tersebut sebagai amunisi dan penyemangat baru,” tambah Deputi.

Kesimpulannya, isi surat Menko Mahfud MD yang dimaksud yaitu dengan pertimbangan amanah peraturan perundang-undangan, ciri khas wilayah Kepulauan Riau dan kebijakan perbaikan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan PAD dan sinergitas antara pusat dan daerah. Maka, diminta kepada Kementerian Perhubungan agar memberikan hak dan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Kepuluan Riau untuk mengelola retribusi jasa labuh jangkar/parkir ruang laut di bawah 12 mil, sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Info Terkini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 16 Oktober sampai 18 November

Untuk menindaklanjutinya, maka akan dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nantinya.

“Untuk itu perlu kita jaga marwah dari amanah Peraturan Perundang-undangan yang diuraikan secara jelas dalam surat Menteri tersebut dengan merealisasikannya dalam aksi nyata agar kepercayaan masyarakat Kepulauan Riau akan kepedulian terhadap Daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan nyata adanya. Juga tidak boleh ada Kementerian yang tidak taat, sama dengan mengajari masyarakat untuk tidak taat,” ujar Bakti Lubis, Anggota DPRD Kepri.

Dalam audiensi tersebut Deputi Poldagri Mayjen Djaka Budi didampingi oleh Ses Deputi dan Seluruh Asisten pada Kedeputian Politik Dalam Negeri, sedangkan Anggota DPRD Kepri didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi dan Azis Kasim Djou Kepala Bidang Kepelabuhanan Dishub Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *