banner 728x90
I Wayan Riana Kajari Bintan didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel memperlihatkan dokumen dan uang dugaan korupsi dari insentif tenaga kesehatan yang dikembalikan 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan, Kamis (30/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

14 Kepala Puskesmas Mengembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes ke Kejari Bintan, Nilainya Lebih dari Rp0,5 Miliar

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – 14 kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi dari insentif tenaga kesehatan (Nakes) ke Kantor Kejari Bintan. Uang pencairan insentif nakes dari dana Covid-19 yang diserahkan ke Kantor Kejari Bintan itu, nilainya lebih dari Rp0,5 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian uang dari 14 kepala Puskesmas se-Bintan itu, Kamis (30/12). Pengembalian dilakukan secara sukarela, diduga uang dikembalikan merupakan uang hasil dari korupsi pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan negara kepada nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Rp2,2 Miliar di Lingga, Ansar: Bantu Sepeda Motor itu Berisiko

I Wayan Riana Kepala Kejari Bintan menyampaikan, pengembalian kerugian negara yang dilakukan masing-masing kepala Puskesmas se-Bintan dilakukan dengan memeriksa dokumen, terkait dengan pencairan insentif nakes pada tahun 2020-2021.

“Hasil yang dihitung, hari ini ada pengembalian Rp504 juta, dari 14 kepala Puskesmas se-Bintan. Nilainya lebih dari Rp0,5 miliar,” sebut I Wayan Riana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Bintan, Km 16 Toapaya Selatan, Kamis (30/12/2021) petang tadi.

I Wayan Riana menegaskan, uang yang saat ini dikembalikan akan terus bertambah, karena Rp504 juta lebih yang dikembalilkan merupakan pengembalian tahap awal.

Baca Juga :  Rahma Punya Harapan Khusus buat Persikindo Tanjungpinang

“Nanti kami akan verifikasi lagi. Yang dikembalikan hari ini, berdasarkan hasil perhitungan mereka (Puskesmas). Makanya kami akan verifikasi lagi dengan dokumen yang ada,” tegasnya.

Uang yang dikembalikan 14 kepala Puskesmas tersebut dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang telah dihitung menggunakan mesin.

I Wayan Riana mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk langkah selanjutnya.

“Kita akan meminta petunjuk pimpinan, dalam hal ini Kejati Kepri,” ujarnya.

Pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh 14 kepala Puskesmas (Kapus) ini dilakukan, setelah Kejari Bintan menetapkan dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam kasus korupsi insentif nakes. (nurul atia)

Baca Juga :  Sebulan, Tim Panther Polres Karimun Tangkap 16 Pengedar Sabu

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *