banner 728x90
Kajari Bintan I Wayan Riana memberikan keterangan pers tentang rencana pemeriksaan dana insentif tenaga kesehatan di 13 Puskesmas se-Bintan. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Januari 2022, Kejari Bintan Bakal Memeriksa Dana Insentif Nakes di 13 Puskesmas

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan memeriksa pencairan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di 13 Puskesmas se-Kabupaten Bintan, Januari 2022 nanti. Pemeriksaan dana nakes itu, di luar pencairan insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.

Langkah pemeriksaan insentif dana nakes di 13 Puskesmas tersebut, sebagai tindak lanjut pihak Kejari Bintan, untuk menyelidiki dugaan korupsi pencairan dana nakes dari anggaran Covid-19, tahun 2020-2021.

“Di Bintan itu, kan ada 15 Puskesmas. Yang Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan, sedang berjalan. Nah, Kamis (24/12/2021) pekan lalu, 13 Kepala Puskesmas lainnya datang ke kantor kita. Mereka ingin mengembalikan insentif nakes,” sebut I Wayan Riana, Kepala Kejari (Kajari) Bintan, saat memberikan keterangan pers, Senin (27/12/2021) petang.

Baca Juga :  18 Saksi Diperiksa, Kejati Kepri Bakal Menetapkan Dua Calon Tersangka Kasus Jembatan Tanah Merah

Pada saat mendatangi Kantor Kejari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, 13 Kepala Puskesmas itu membuat surat pernyataan. Isinya, Kepala Puskesmas menyatakan telah salah dalam mengusulkan insentif nakes. Para Kepala Puskesmas berjanji tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi, bersedia untuk menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.

Saat ini, 13 Kepala Puskesmas di Kabupaten Bintan itu, sedang mendata pencairan insentif tenaga kesehatan dari alokasi dana Covid-19. Hasil pendataan itu akan diserahkan ke Kejari Bintan, sampai awal Januari 2022 nanti.

“Setelah mereka menyerahkan data, kita akan mendatangi dan memeriksa pencairan insentif nakes, di masing-masing Puskesmas itu. Ya, nanti, akan kita periksa satu per satu. Ini perlu waktu,” kata I Wayan Riana.

Baca Juga :  Sah, Adi Prihantara Menjabat Sekda Provinsi Kepri

“Nah, dalam hal dugaan tindak pidana korupsi ini, esensi kita adalah pengembalian uang kerugian negara. Bukan tersangka dan hukumannya,” tambah I Wayan Riana. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *