banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, dan kepala daerah lainnya saat menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Kepri, di Batam, Jumat (24/12/2021). F- Istimewa/Humprokompim Tanjungpinang

Kepala Daerah Diberi Deadline 60 Hari untuk Menyampaikan Jawaban Terhadap Rekomendasi BPK

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma dan kepala daerah lainnya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 2 tahun 2021. BPK memberikan batas waktu (deadline) 60 hari untuk memberikan jawaban atas rekomendasi atau catatan dari BPK.

LHP itu diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masmudi SE MSi Ak CA CSFA di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kepri Batam, Jumat (24/12/2021).

Selain Gubernur Kepri dan Wali Kota Tanjungpinang, LHP dari BPK RI juga diserahkan kepada Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar, Wakil Bupati Karimun, pimpinan DPRD, Ketua Komisi KPU, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kepri.

Baca Juga :  Boby Wira Satria Ketua Askot Tanjungpinang Dimutasi ke Jabatan Lama

Untuk Kota Tanjungpinang diserahkan LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, tahun anggaran 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2021.

Ketua BPK Perwakilan Kepri Masmudi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas kerja sama dan penyediaan data.

“Dengan kerja sama yang baik, pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan rencana. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Masmudi menjelaskan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  Hafizha Rahmadhani Istri Bupati Bintan Mencoba Jadi Petani Sayur

“Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh (60) hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi pemacu dan pemicu perbaikan organisasi ke arah yang lebih baik,” harapnya.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menerima LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kepri Masmudi. F- Istimewa/Humprokompim Tanjungpinang

Usai kegiatan, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah dalam rangka pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintah lebih baik.

“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Kepri yang telah melakukan tugas pemeriksaan atas pengawasan dan untuk perbaikan tata kelola pemerintah khususnya untuk Kota Tanjungpinang. Semoga dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat menjadi perbaikan kinerja kami untuk masa mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Denmark ke Semifinal Bersama Inggris, Ukraina dan Ceko Tergelincir

Rahma mengatakan, dirinya bersama OPD akan segera menindaklnjuti LHP dari BPK.

“Bersama OPD terkait, segera akan memberikan jawaban dan penjelasan terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK berdasarkan rekomendasi yang dituangkan dalam LHP yang diterima ini. Dan catatan-catatan dari BPK Kepri akan menjadi perhatian kami,” tutup Rahma.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima penyerahan LHP antara Wali Kota Tanjungpinang dan Ketua BPK Provinsi Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *