Bintan, suaraserumpun.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan akan membuka pelayanan pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara secara online. Pelayanan pajak BPHTB secara online di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjunguban ini, dimulai tahun 2022 mendatang.
“Baru-baru ini, memang ada warga yang meminta pelayanan pajak BPHTB secara online di Tanjunguban. Insya Allah, tahun 2022 nanti, kita buka pelayanan pajak BPHTB secara online itu,” kata Hasis Sekretaris Bapenda Kabupaten Bintan, ketika memberikan keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).
Untuk setakat ini, Hasis mengungkapkan, pelayanan pajak BPHBT hanya bisa dilakukan di kantor induk, di Kota Kijang, Bintan Timur. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak, akibat belum siapnya infrastruktur. Karena pada saat ini, sumber daya manusia (SDM) terutama petugas verifikasi dan validasi masih terbatas. Selain itu, infrastruktur IT juga belum memadai.
Bapenda Bintan sedang meningkatkan pelayanan pajak dengan mempersiapkan sarana dan prasarana. Sehingga ke depan pelayanan pajak BPHTB bisa dilakukan di kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjunguban.
“Mudah-mudahan tahun 2022 nanti, pelayanan pajak BPHTB sudah bisa secaa online di kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjunguban,” ucapnya. (nurul atia)
Editor: Sigik RS