banner 728x90
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan anak di awah umur di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12/2021). F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Tujuh Kali Berbuat Cabul, ‘Predator Anak’ Diringkus Polres Tanjungpinang, Berikut Faktanya

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – H alias A (34) seorang pedagang yang tinggal di Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang sudah tujuh kali mencabuli anak di bawah umur. Korbannya lebih dari satu orang anak di bawah usia 10 tahun. Kini, predator anak tersebut sudah diringkus Polres Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berikut faktanya.

Penangkapan dan modus tindak pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka H alias A tersebut terungkap pada saat Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK memberikan keterangan pers, Senin (20/12/2021). Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK menerangkan, kronologis kejadian tindak pencabulan yang dilakukan ‘predator anak’ tersebut bermulau pada Rabu (6/10/2021) lalu, sekitar Pukul 18.15 WIB. Korban yang berinisial D (7) meminta uang sama pelapor yaitu ibu kandung korban, untuk membeli Bakso. Sedangkan pelapor saat itu akan menunaikan ibadah salat magrib. dan setelah selesai salat pelapor sudah tidak melihat korban lagi.

Kemudian sekira pukul 19.15 pelapor didatangi Pak RW dan mengatakan kepada pelapor bahwa korban sudah ditemukan di seputaran kampus UMRAH di Dompak. Pelapor langsung menuju pos sekuriti kampus UMRAH di Dompak. Setelah sesampainya di sana, pelapor bertemu dengan anaknya. Dan pelapor menanyakan kepada korban, apa sebabnya sampai di Dompak tersebut.

Baca Juga :  Kunker ke Lingga, Ansar Ahmad Tinjau Panen Parsial Udang Vaname di Desa Tinjul

Korban mengatakan kepada pelapor, bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal ke arah Dompak, dan setelah itu ditinggalkan di seputaran Dompak tersebut.

Menurut pengakuan korban, laki-laki yang membawa korban tersebut juga melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban. Yaitu meraba-raba kemaluan korban, dan kemudian kemaluan korban dimasukin jari pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Masih di bulan Oktober tahun 2021 sekira pukul 16.00 WIB, korban T (6) yang sedang bermain di Gang Swadaya Jalan Sultan Machmud tiba-tiba didatangi seseorang laki-laki, menggunakan sepeda motor warna hitam dan mengajak korban T (6) jalan-jalan. Namun korban dibawa oleh terlapor di dekat ruko-ruko arah Batu 8 di daerah Jalan Daeng Celak.

Sesampai di lokasi, terlapor membuka pakaian korban dan terlapor memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Setelah itu, terlapor juga memasukkan alat kelaminnya ke kedalam kemaluan korban. Sehingga korban menjerit kesakitan. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit pada kemaluannya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan: Tahun 2023, Rp28 Miliar untuk Jalan Simpang Kuwit-Lundang Lingga

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui telah 7 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berbeda,” terang AKBP Fernando Kapolres Tanjungpinang.

Dari penangkapan tersangka H alias A si ‘predator anak’ ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa helm, sepeda motor merek Honda Supra X warna Hitam milik pelaku, STNK sepeda motor, 1 kartu hape milik pelaku, sehelai dress warna hijau motif hati milik korban T, sehelai celana pendek warna biru muda milik korban T, sehelai celana dalam warna merah dengan gambar naruto milik korban D, sepasang sandal warna kuning putih merek Swallow milik korban D.

Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlingdungan Anak Menjadi Undang Undang.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan RT/RW dan Guru Ngaji ke Pulau Senayang

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp5 miliar,” sebut AKBP Fernando.

Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan fakta-fakta yang ditemukan dari kasus predator anak ini. Antara lain:

  • Benar bahwa pada sekira bulan Okotber tahun 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial H (34) terhadap korban yang berinisial T (6) dan D (7).
  • Benar bahwa pelaku H (34) melakukan persetubuhan terhadap korban D (7) sebanyak sekali dan terhadap korban T (6) sebanyak 2 kali.
  • Benar bahwa pelaku H (34) ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T (6) dengan mengatakan “JANGAN NGADU KAMU KALAU ENGGAK NANTI KAKAK KAMU SAMA KAMU SAYA BUNUH” hingga korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian pelau membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu setelah melakukan pencabulan.
  • Pelaku H (34) telah mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan terhadap korban yang berinisial T (6) dan D (7). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *