banner 728x90
Mendagri Tito Karnavian disambut Gubernur Kepri Ansar Ahmad ketika berkunjung ke Tanjungpinang, pada masa pandemi Covid-19, belum lama ini. F- dok/suaraserumpun.com

Pemerintah Batal Menerapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Mendagri Sebut Hanya Ganti Judul

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru), per 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Tapi Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, itu hanya ganti judul. Aturan PPKM Level 3 tetap diberlakukan.

Pemerintah memutuskan, membatalkan rencana PPKM level 3 Nataru. Hal itu didasarkan oleh beberapa pertimbangan. Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berjudul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12/2021).

Dihimpun dari pelbagai sumber, pemerintah memutuskan pembatalan PPKM level 3 atas beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu terkait perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang signifikan dan terkendali. Adapun berikut datanya:

Sejauh ini Indonesia berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Dalam beberapa hari ke belakang, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Memperjuangkan Pembangunan Sekolah Lapang Iklim di Kepri

Kemudian, pembatalan juga dipertimbangan dari tren perubahan level PPKM Jawa Bali. Yaitu, dengan ada 9,4 persen jumlah kabupaten kota di Jawa Bali, yang berada di level 3.

“Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja. hanya 12 kabupaten/kota saja,” demikian isi keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pada kesempatan lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru).

Tito mengatakan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Polres Bintan Mengakhiri Suasana Idul Fitri dengan Senam Bersama Bhayangkari

“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menyampaikan, ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.

“Kita kan lihat angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya,” kata Tito.

Lalu, kata Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, ia menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga :  Malam Nuzulul Quran, Ansar Ahmad Menyampaikan Keistimewaan Alquran

Mantan kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

“Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito.

Ia menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Ia pun menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. (mario)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *