banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dan jajarannya memperlihatkan paket besar sabu yang ditemukan pada tersangka bandar JK alias Apek, pada saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Tergiur Rp30 Juta, Apek Jadi Bandar Sabu 1,6 Kg, Upsss Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – JK alias Apek (31) tergiur dengan janji akan mendapatkan upah Rp30 juta, jika berhasil menjual 1,6 kilogram sabu. Upsss, sebelum sabu tersebut terjual, warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan.

Sebelumnya, JK alias Apek sudah pernah menjalani hukuman penjara, sejak tahun 2015 sampai dengan 2018. Apek yang divonis 5 tahun penjara pada saat itu, karena kasus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Apek bebas lebih cepat, Karena mendapat remisi. Apek hanya menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Tahun 2018, Apek bebas dari penjara. Apek sudah memiliki istri dan dua orang anak. Hampir tiga tahun berjalan setelah bebas dari penjara, Apek tak memiliki pekerjaan tetap. Sementara, dia harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Beberapa pekan lalu, Apek mendapat jaringan mafia narkotika dari teman lawasnya. Apek tergiur kembali menjual sabu. Kini, Apek bisa dikatakan sebagai bandar sabu. Apek diberikan 1,6 kilogram sabu dan seribuan butir ekstasi dan happy five. Barang haram itu untuk dijual di wilayah Pulau Bintan dan Kota Tanjungpinang serta beberapa daerah wilayah Provinsi Kepri lainnya. Apek bersedia melakukan itu, karena dijanjikan mendapat upah Rp30 juta.

Baca Juga :  76 Tahun Bhayangkara, Berikut Kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Namun, sebelum sabu dan ekstasi itu terjual, Apek ditangkap Satres Narkoba Polres, di kediamannya di daerah Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11/2021) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB lalu.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil sabu di dalam lemari pakaiannya. Seluruh barang bukti yang diamankan sekitar 1,6 kilogram.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, jajarannya melakukan penangkapan Apek berawal ketika mendapat informasi ada transaksi narkotika di wilayah Kijang, Bintan Timur. Dari pengamanan transaksi itu, dilakukan pengembangan. Setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari JK alias Apek. Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyamaran selama sebulan untuk meringkus Apek.

Baca Juga :  Nelayan Desa Mapur Mengadukan Aktivitas Pukat Cantrang kepada Kapolsek Bintan Timur

“Jadi pas penangkapan dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 1.649 gram sabu, 99 butir pil ekstasi serta 1.238 butir pil happy five,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono Kapolres Bintan, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Dari hasil pemeriksaan, JK alias Apek merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 3 tahun penjara pada 2015 lalu. Rencananya, JK alias APK akan mengedarkan barang haram itu didaerah Bintan dan Tanjungpinang. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.

“Masih kita kembangkan, dari bentuknya kemungkinan barang ini dari luar,” katanya.

Baca Juga :  Wow! Desa Pangkil Punya Pompong Cepat Senilai Rp445 Juta

JK alias Apek mengaku, dirinya menjual narkotika itu karena kebutuhan ekonomi keluarga. Ayah dari 2 anak itu menyatakan, istrinya tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi bandar narkoba.

“Rencananya, uang upah Rp30 juta itu untuk kebutuhan keluarga. Karena, saya tak ada kerja sejak bebas dari penjara, tahun 2018 itu,” ucap Apek yang menyesal setelah ditangkap Polres Bintan.

Kini, JK alias Apek terancam masuk penjara lagi. Saat ini, tersangka Apek masih dalam proses penyidikan. Apek diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *