banner 728x90
Daftar nilai UMK tahun 2022 se-Kepri. F-Istimewa/sumber Pemprov Kepri

Ini Daftar Nilai UMK Tahun 2022 Se-Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sudah menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Nilai upah dasar bagi pekerja atau buruh di bawah masa kerja setahun itu, sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Berikut daftar UMK 2022 se-Kepri, beserta kenaikannya.

Dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Air Gelubi, Roby Kurniawan Cakap Program Bantuan Seragam Gratis Tetap Berlanjut

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40.608 atau 1,35 persen dari UMK tahun 2021 Tanjungpinang. Sedangkan untuk Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12.863, atau 0,39 persen dari nilai UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272, disesuaikan sebesar Rp 18,297, atau 0,59 persen dari tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Anambas, nilai UMK 2022 sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16.680, atau 0,48 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Berikut Jadwal Final Liga Champions Real Madrid Vs Liverpool

Sedangkan untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp 3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Khusus penetapan Upah Minimum Kota Batam, Gubernur menetapkan pada tanggal 1 Desember 2021 sebesar, yakni sebesar Rp 4.186.359.

Baca Juga :  Manchester City di Ambang Juara Liga Inggris, Posisi Arsenal dan Liverpool Tergeser

“Gubernur Kepri mengajak, mari kita jaga kodusifitas daerh kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipetimbangkan dengan sangat matang. Bahkan sudah dimusyawarahkan dengan seluruh stakeholder yang tergabung dalam dewan pengupahan,” tutup Hasan Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Setdaprov Kepri, saat memberikan keterangan resmi, Kamis (2/12/2021). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *