banner 728x90
Makyong teater budaya dari Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang sudah diakui PBB. F- Istimewa/Dokumentasi Syafaruddin

Menakar Kesiapan Pemda dalam Menjaga Keberlangsungan WBTb

Komentar
X
Bagikan

Oleh: Syafaruddin SSn MM
Sekretaris Asosiasi Tradisi Lisan Provinsi Kepri

Pada Tahun 2021 ini beberapa Warisan Budaya Tak benda (WBTb) dari provinsi Kepulauan Riau telah diterima dan diakui sebagai WBTb Nasional. Tepatnya 25 macam WBTb dari Kabupaten Lingga, 1 dari Kota Tanjungpinang, dan 1 lagi dari Kabupaten Natuna. Pengakuan tersebut menambah jumlah WBTb daerah ini yang sudah diakui sebagai milik Provinsi Kepulauan Riau yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Sampai saat ini Kabupaten Lingga menyumbang WBTb terbanyak dari seluruh WBTb yang kita miliki. Mengapa demikian? Apakah kabupaten kota yang lain tidak bekerja? Apakah hanya Lingga saja yang memiliki WBTb yang berbasis budaya melayu? Yang lain ngapain? Pertanyaan tersebut memang sering muncul saat pengajuan usulan WBTb ke Jakarta.

Hal ini tidak perlu dirisaukan, sebab semua WBTb yang diusulkan oleh Kabupaten Lingga telah mewakili seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. Bagi kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga adalah bunda Tanah Melayu. Prinsipnya, apa yang ada di Lingga juga ada di daerah lainnya. Sebab Lingga hampir 100 tahun menjadi ibukota kerajaan di wilayah ini. Tentunya semua sendi kehidupan orang melayu telah merecup ke seluruh wilayah taklukan kerajaan Riau Lingga.

Jadi pengakuan nasional ini bukan berarti semua WBTb Kabupaten Lingga menjadi milik Lingga. Kabupaten lain tidak boleh melakukan aktifitas terhadap WBTb tersebut. Bagaimana mungkin kebiasaan yang turun-temurun berlaku di wilayah Kesultanan Riau Lingga pada masa lalu yang meliputi kabupaten /kota yang ada di provinsi Kepulauan Riau harus membuangnya ke laut. Atau jika mau membuat bubur pedas harus minta izin ke Lingga. Mau membuat tudung manto harus minta izin ke Lingga. Tentu tidak demikian.
Akan tetapi bukan itu permasalahan sebenarnya. Yang menjadi PR bagi kita adalah, mau diapakan setelah warisan budaya itu diakui sebagai WBTb Nasional?

Apakah mampu komunitas dari WBTb tersebut memelihara keberlangsungannya?
Apakah pemerintah daerah telah mempersiapkan segala sesuatunya sebagai konsekwensi dari pngakuan itu?

Atau pemerintah daerah tidak tahu apa yang harus dilakukan?
Atau kita membiarkan saja sampai WBTb tersebut kembali dicoret dari daftar WBTb Nasional.

Baca Juga :  Agus Wibowo Ketua Dewan dan Warga Turun Tangan Memperbaiki Jalan Amblas di Cikolek

Pada masa lalu kemunculan warisan budaya ini adalah karena kebutuhan masyarakat. Mata budaya itu hadir karena masyarakat ingin memanfaatkan kondisi yang ada. Lahirnya seni pertunjukan karena masyarakat memerlukan hiburan. Lahirnya bentuk busana karena masyarakat memang membutuhkan pakaian. Berbagai kue dan kuliner hadir karena masyarakat memanfaatkan hasil bumi yang mereka miliki. Lahirnya berbagai permainan karena mereka memanfaatkan waktu luang. Pada masa itu mereka tidak pernah berpikir bagaimana melestarikannya, karena pewarisan sejalan dengan kondisi saat itu. Dan semua mata budaya itu hari ini menjadi warisan budaya. Dianya menjadi ikon budaya dan jati diri bangsa. Disana ada harga diri yang dipertaruhkan.

Oleh karena itu pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek melakukan upaya pencatatan Warisan Budaya Tak benda setiap tahunnya. Kepulauan Riau telah mengajukan beberapa mata budaya dan sudah disahkan sebagai WBTb Nasional. Namun disayangkan gaung pengakuan itu tidak berarti apa-apa. Seolah-olah sama saja dengan sebelumnya. Hari ini kita masih sulit mencari tempat pertunjukan mendu di Natuna. Hari ini kita ke Lingga belum tentu dapat menyaksikan pertunjukan bangsawan. Kita masih sulit jika berkeinginan menyaksikan pertunjukan makyong. Jika kita mau menyaksikan semua itu maka tunggulah jika ada perayaan tertentu. Atau merogoh kantong sekitar 3-5 jutaan.

Ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan terhadap berbagai mata budaya tersebut, yakni pewarisan. Untuk beberapa mata budaya tertentu, pewarisannya berjalan dengan baik karena menjadi kebutuhan orang banyak, misalnya tudung manto, baju kurung, adat pernikahan, kuliner, tradisi pantun. Akan tetapi berbeda dengan seni pertunjukan seperti mendu, gobang, makyong, joget, boria, berdah, tingkah alu, yang maestronya satu per satu mulai hilang.

Jika tidak segera dilakukan penyelamatan maka dikawatirkan akan hilang dari muka bumi. Jika sudah punah maka hilanglah sebuah harga diri kita. Sebagai contoh misalny tradisi membaca Syair Sheh Samman di Lingga atau tradisi berdah di Natuna. Semakin hari semakin hilang dan tenggelam oleh hiruk pikuk teknologi. Disinilah kita harapkan peran dari pemerintah daerah dimana mata budaya itu berakar untuk menyelamatkannya.

Sebenarnya tidaklah terlalu sulit lagi untuk saat ini. Sejak adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan semestinya pemerintah telah menyadari akan perannya. Tanggung jawab pemerintah dalam Undang-Undang tersebut sudah jelas. Pemerintah daerah wajib melakukan penyelamatan melalui penggalian dan penelitian. Lalu melestarikan melalui pencatatan, pendokumentasian dan publikasi. Setelah itu dilakukan pengembangan melalui pewarisan dan pemanfaatan. Akan tetapi sikap apriori pada budaya menjadikan kerja budaya kurang peminatnya, alhasil semuanya seperti mati suri. Harusnya kita dapat menyaksikan makyong seperti menyaksikan tari kecak di Bali. Atau menyaksikan sendratari ramayana di Prambanan.

Baca Juga :  Peternakan Eza Mandiri Menjual Hewan Kurban Murah dan Sesuai Syariat Islam

Sikap apriori ini diperparah lagi dengan menempatkan orang-orang yang tidak memahami budaya untuk mengurusinya. Mereka menganggap kerja budaya adalah kerja mudah seperti tukang. Alhasil jadilah karya budaya sebagai sebuah benda yang tidak memiliki nilai. Memahami budaya haruslah menyeluruh. Kerjasama semua pihak harus dilaksanakan. Jangan menganggap para budayawan seniman sebagai musuh yang akan menggerogoti keuangan negara. Keberadaan mereka harus disadari sepenuhnya sebagai mitra kebudayaan. Tanpa budayawan dan seniman maka tiadalah kerja aparat kebudayaan di pemerintahan. Sikap ”asal proyek jalan” harus dihilangkan. Semua produk yang dihasilkan haruslah lolos dari kekeliruan fatal.

Sudahlah tidak perlu diperpanjang lagi. Saat ini beberapa mata budaya sudah melalui proses penggalian dan penelitian sehinggalah diakui sebagai WBTb tingkat Nasional. Beberapa WBTb tersebut sebenarnya dalam kondisi mengkawatirkan. Pada umumnya WBTb tersebut masih bertahan karena ada maestro yang selalu berupaya menjaga keberlangsungannya. Tapi ini tidak akan bertahan lama. Himpitan ekonomi membuat mereka sibuk untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Akhirnya mata budaya yang mereka ampu menjadi terbengkalai. Jika tidak segera diobati maka semua akan menjadi terlambat.

Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah propinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelamatkan keberadaan WBTb Nasional yang dimiliki.

Pertama. Selamatkan maestro setiap mata budaya WBTb. Jika mata budaya tersebut masih ada maestronya atau orang yang ahli dalam bidangnya, maka selamatkan dulu maestronya tersebut. Caranya adalah upayakan subsidi bulanan atau mempekerjakan beliau untuk menularkan keahliannya. Maestro tudung manto misalnya, ajak beliau untuk menjadi narasumber dalam pelatihan. Jadikan beliau maestro yang diberi santunan subsidi setiap bulan. Begitu juga dengan maestro mata budaya lainnya. Kalau perlu lakukan inventarisasi semua maestro. Jadikan mereka maestro tingkat propinsi atau tingkat kabupaten/kota. Beri mereka sertifikat dan penghargaan lainnya agar mereka dapat memiliki kembali marwahnya sebagai penyelamat budaya.

Baca Juga :  Berkas Calon Sekdaprov Kepri Masih di Mensesneg

Kedua, beri laluan kepada mata budaya tersebut untuk menampakkan diri. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain dengan festival, seperti festival kuliner, busana, dan seni. Publikasi yang tiada henti juga bisa dilakukan. Khusus seni pertunjukan seperti mendu, makyong, gobang, joget, boria, bangsawan, dapat dilakukan pementasan yang berkala. Harus disediakan tempat dan waktu yang memadai. Dan yang terpenting harus sediakan dana yang cukup. Sebab mereka para pendukung seni tradisi itu hidup pas-pasan. Jangan pernah berpikir mencari keuntungan diatas penderitaan mereka.

Sebagai ilustrasi dapat digambarkan seperti ini, setiap minggu ada satu penampilan sebuah seni pertunjukan. Sekali tampil perlu dana 5 juta. Berarti sebulan perlu ketersediaan dana sebesar 20 juta. Setahun butuh biaya sebesar 240 juta. Dana sebanyak ini mungkin kita anggap mubazir untuk sesuatu yang tidak nampak. Padahal ini kita pakai membangun semangat harga diri dan rasa cinta pada negeri ini. Rasa cinta ini berdampak pada sikap kegotongroyongan dalam membangun daerah. Jadi jangan kita melihat dari output atau manfaat sesaat tapi dilihat dari outcome yang dirasakan.

Buatkan tempat pertunjukan seni tradisi yang baik. Lengkap dengan sound sistem, lighting, sehingga setiap kali kelompok kesenian tradisi ini tampil tidak perlu memikirkan biaya angkut dan sebagainya. Sekali lagi libatkan budayawan dan seniman dalam merencanakannya.

Ketiga, lakukan pendokumentasian dan publikasi melalui penerbitan buku dan audio visual. Manfaatkan para budayawan dan seniman yang mampu menulis. Dengan penerbitan itu kita harapkan semua mata budaya tersimpan dengan baik untuk anak cucu kedepannya. Dengan demikian kita tidak lagi dipersalahkan oleh para penerus kita.

Dari penjelasan ini dapatlah kiranya pemerintah di daerah menakar sudah sejauhmana mereka berbuat untuk menyelamatkan, ah bukan menyelamatkan tapi sudahkah mereka berbuat untuk kelestarian setiap mata budaya yang sudah diakui sebagai WBTb tingkat Nasional, atau menunggu dicoret dari pengakuan itu. Tepuk dada tanya selera kawan. ***suaraserumpun.com

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *