banner 728x90
DD tersangka curanmor yang menjadi DPO Polres Tanjungpinang (kasus pencurian burung murai) memberikan keterangan di depan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno, Rabu (24/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Cerita Pencuri Burung Saat Menjadi DPO, Sempat Membegal Pelajar SMP Sebelum Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – DD tersangka pencuri burung murai batu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tanjungpinang Timur, akhirnya ditangkap tim Sat Reskrim Polres Bintan, Selasa (23/11/2021) malam. DPO ini sempat membegal pelajar SMP sebelum ditangkap polisi. Berikut cerita penangkapan DPO tersangka pencuri burung tersebut.

Pertengahan Oktober 2021 lalu, DD bersama beberapa orang rekannya mencuri burung murai batu. DD yang tinggal di Jalan Mawar Km 18 Bintan, ditangkap jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, jajaran Polres Tanjungpinang. Dengan alibinya, DD berhasil kabur dan dinyatakan sebagai DPO Polres Tanjungpinang, akhir Oktober lalu.

DD tersangka pencuri burung murai batu ini, awalnya kabur ke wilayah Kecamatan Gunung, Kabupaten Bintan. Tepatnya di kampung Galang Batang. Di Galang Batang, DD bertemu dengan seseorang, yang akhirnya diketahui paman dari seorang pelajar SMP inisial SV (14). DD meminta tolong untuk diantarkan ke salah satu kawasan industri. Namun, si paman pelajar ini menyuruh SV untuk mengantarkan DD ke bengkel. Atas permintaan pamannya, SV (14) bersedia mengantar DD.

“Awalnya, saya mau beli sabun dan rinso (deterjen) ke kedai. Di jalan, paman meminta saya untuk mengantar dia (tersangka DD) ke bengkel,” ujar SV saat menjawab suaraserumpun.com di Mapolres Bintan, Rabu (24/11/2021) sore.

Saat di perjalanan menuju PT MIPI, DD meminta agar SV si pelajar SMP menuju ke jalan kecil, yang sepi dan ke arah hutan. Awalnya SV tidak curiga. Karena jalan sepi dan sedikit hutan, DD pun meminta agar dirinya yang mengendarai sepeda motor jenis Beat hitam tersebut.

Baca Juga :  Ketua PKK Bintan Borong Produk Hasil Karya SDN 004 Toapaya

Tak berselang lama, DD memberhentikan sepeda motor dengan alasan dompetnya ketinggalan di tempat pertemuan awal. SV belum sempat merespon percakapan itu, si DD langsung menyikut setengah mendorong SV. Tak ayal, SV si pelajar SMP satu atap Gunung Kijang tersebut terjatuh dari sepeda motor. Dengan cepat, DD menarik gas sepeda motor, melarikan diri dan meninggalkan SV. DD yang merupakan DPO pencuri burung murai batu ini membegal SV.

DD membawa sepeda motor beat dan satu unit hape milik SV, si pelajar SMP tersebut. SV yang merasa dibegal berteriak. Tapi, upayanya gagal. Alhasil, SV pulang berjalan kaki. Di pertengahan jalan, SV menumpang dengan orang lain hingga tiba ke rumah. Lusia Abon (37) bibi dari SV pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.

Di lain pihak, DD si DPO pencuri burung berusaha menyelamatkan diri dari kejaran polisi. DD menuju wilayah Cikolek dan Toapaya sekitarnya. Tak berapa lama, sepeda motor hasil begal tersebut mogok karena habis bahan bakar. Tersangka DD pun menggadaikan hape hasil curian dari SV. Uang dari penjualan hape itu, digunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor.

Beberapa hari kemudian, sepeda motor habis bahan bakar lagi, uang pun sudah habis. DD meninggalkan sepeda motor tersebut saat berada di daerah Gunung Kijang. Selanjutnya, DD hidup di dalam hutan dengan memakan apa adanya, dan menuju Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. Di Pulau Numbing, tersangka DD menginap di rumah keluarganya.

Baca Juga :  Ansar Sebut Vaksin Tersisa 1.631 Vial, Jangan Persoalkan Sinovac atau AstraZeneca

Saat berada di Pulau Numbing, masyarakat melapor ke pihak kepolisian, ada gelagat orang yang mencurigakan. Atas laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang, Polsek Bintan Timur serta Bhabinkamtibmas menangkap tersangka DD, Selasa (23/11/2021). Si DPO tersangka pencuri burung ini digiring ke Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum.

“Iya, saya mencuri motor adik itu (SV). Selama buronan, saya hidup di hutan. Kadang makan pisang, kadang makan ubi rebus. Akhirnya, saya ke Numbing. Keluarga di Numbing, tak tahu kalau saya buron. Baru semalam menginap di Numbing, langsung kena tangkap,” ujar DD saat memberikan keterangan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap tersangka DD setelah mendapat laporan telah terjadi curanmor dengan korban SV ponakan dari Lusia Abon. Pelaku juga diketahui merupakan DPO dari Polres Tanjungpinang, dengan perkara mencuri burung murai batu.

“Saat penangkapan, tersangka DD berada di Numbing, di rumah keluarganya. Tersangka DD tidak melakukan perlawanan. Tersangka mengakui telah melakukan curanmor (begal) milik Bu Lusia Abon,” kata AKP Dwihatmoko Suseno mewakili Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.

Dalam kasus curanmor di Bintan ini, sebut AKP Dwihatmoko, DPO tersangka pencuri burung di Polres Tanjungpinang ini dikenakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 55 tahun penjara, atau pasal 365 KHUP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Menunggu Pembangunan Jembatan Batam-Bintan, Desember Kelengkapan Administrasi Diserahkan ke Kementerian PUPR

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang. Karena, DD pelaku curanmor di Bintan ini, juga merupakan DPO dari Polsek Tanjungpinang Timur. Ya, proses hukumannya bersamaan,” tambah Dwihatmoko.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno menyaksikan Lusia Abon menandatangani surat pinjam pakai barang bukti tindak pidana curanmor dengan tersangka DD si DPO pencurian burng murai. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Pinjam Pakai BB
Setelah penangkapan tersangka DD, pihak Polres Bintan memberikan izin pinjam pakai sepeda motor yang merupakan barang bukti tersebut, kepada korban Lusia Abon. Sebab, sepeda motor tersebut untuk bekerja mencari nafkah. Hanya saja, pihak kepolisian meminta agar Lusia Abon menghadirkan sepeda motor tersebut, ketika akan dilimpahkan ke Kejaksaan maupun saat di pengadilan nanti.

“Saya sangat berterima kasih atas bantuan pak polisi. Mulai dari Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan dan semuanya lah. Ini sepeda motor baru kami beli seken (second) tanggal 16 Oktober. Tanggal 28 Oktober dicuri sama dia itu (DD),” ujar Lusia Abon.

Dalam proses penangkapan pelaku dan menemukan sepeda motor tersebut, Lusia Abon bibi dari korban SV mengatakan, pihaknya salut dengan kinerja pihak kepolisian.

“Kami dalam melapor kejadian ini, sampai penangkapan pelaku, tidak ada mengeluarkan uang sepeser pun. Sekarang, kami diperbolehkan untuk bawa sepeda motor, dan diperlihatkan saat di pengadilan nanti. Semoga proses hukumnya cepat. Terima kasih Pak Polisi,” tutup Lusia Abon saat mendampingi ponakannya SV. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *