banner 728x90
Gustian Kasi Pidum Kejari Bintan saat melihat terdakwa Muhammad Alif usai menyerahkan diri, Jumat (19/11/2021). F- nurul atia/suaraserumpun.com

Kasasi Kejari Bintan Diterima, DPO Menyerahkan Diri

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Belum lama ini, seorang tersangka pelaku ilegal logging (pencuri kayu) Muhammad Alif divonis 4 bulan, dan bebas dari tahanan. Namun, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengajukan banding atau kasasi.

Sebelum putusan kasasi, Muhammad Alif hilang dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Alhasil, kasasi Kejari Bintan diterima, dan Muhammad Alif pun menyerahkan diri ke Kejari Bintan.

Tapi, sebelum Muhammad Alif ini menyerahkan diri, wajahnya terpampang di media sosial (medsos) sebagai seorang DPO. Bahkan, Muhammad Alif yang akan menyerahkan diri ini justru ditangkap Bhabinkamtibmas di Kota Tanjungpinang.

“Setelah informasi di Medsos itu saya dapatkan, saya berniat menyerahkan diri, Senin (22/11/2021) nanti,” kata Alif saat diwawancarai di ruang tahanan Kantor Kejari Bintan, Jumat (18/11/2021).

Baca Juga :  Hari Mangrove Sedunia, Lanal TBK Menanam 5.000 Bibit Bakau

Muhammad Alif hilang dan kembali ke rumah keluarganya, karena putusan (vonis) awal yang ditetapkan terhadap dirinya, ditahan 4 bulan penjara. Sementara, Muhammad Alif sudah menjalani masa tahanan selama proses persidangan sudah mencapai 4 bulan.

“Ya itu bang, saya memang tidak niat untuk kabur, karena memang merasa tak bersalah. Dan sudah menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Kejari Bintan, I Wayan Riana melalui Kasipidum Bintan, Gustian menuturkan, tersangka Alif masuk DPO Kejari Bintan pascakeluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Karena pengajuan banding itu dimenangkan jaksa dari Kejari Bintan, setelah putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Baca Juga :  Tour de Bintan 2022 Dimulai Jumat Sore, ASN Gotong Royong Massal

Selain Alif, ada dua DPO yang hingga kini masih dicari jaksa Kejari Bintan. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus pencurian kayu beberapa waktu lalu.

“Jadi masih ada dua orang lagi yang masih kita buru terkait kasus ini,” sebutnya.

Gustian menuturkan, bahwa tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 dengan ancaman kurungan selama lima bulan penjara. Dalam prosesnya, ketiganya sudah menjalani masa kurungan sekitar 4 bulan. Akan tetapi dalam persidangan, ketiganya divonis bebas oleh hakim PN Tanjungpinang. Karena sudah menjalani masa tahanan kurang lebih 4 bulan.

Karena divonis bebas itu, Kejari Bintan mengajukan banding terhadap putusan ke MA, dan diputus jika ketiganya bersalah.

Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Ustadz Derry Sulaiman Disambut Antusias Masyarakat Palmatak

“Di tingkat kasasi kita menang, makanya kami eksekusi putusan MA ini,” ungkapnya.

Gustian menambahkan, bahwa dengan adanya putusan itu tiga DPO hanya akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 bulan. Soalnya mereka sudah menjalani tahanan 4 bulan selama proses kemarin, jadi sisanya sekitar 1 bulan lagi.

“Nah setelah putusan itu, kita masukkan tiga orang menjadi DPO, dan 1 orang telah mrnyerahkan diri. Sementara dua DPO lagi masih belum diamankan untuk menjalani sisa masa tahanannya 1 bulan lagi setelah putusan keluar,” tambah Gustian.

Gustian menyarankan agar dua orang yang masuk daftar DPO segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejaksaan Bintan, jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *