banner 728x90
YRS pengedar sabu berparas cantik tertunduk pada saat Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang memberikan keterangan pers, Jumat (12/11/2021). F- Istimewa/Humas Polres Tanjungpinang

Pengedar Sabu Berparas Cakep Ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Seorang pengedar sabu berparas cakep inisial YRS ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang. YRS ditangkap di kos-kosan tempat tinggalnya, beserta barang bukti.

Penangkapan pengedar sabu berparas cantik ini berawal ketika Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap terhadap tersangka inisial S, Sabtu (30/10/2021) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat penangkapan S, ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. S mengakui, sabu itu diperoleh dari saudari YRS. Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap YRS, di kos-kosan jalan Nila Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kec Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu kos-kosan tempat tinggal YRS. Pintu dibuka langsung oleh YRS, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi RT setempat. Dan dilakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1 lembar potongan kantong plastik hitam, yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu. Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus plastik bening.

Baca Juga :  Oknum Alumni Sekolah Pelayaran Jakarta Berhasil Menanam Ganja, Tapi Ditangkap Polres Bintan

“Selain itu, ditemukan lagi 1 unit timbangan digital warna hitam. Kemudian, kami lakukan penggeledahan lagi dikamarnya. Di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 bundel plastik bening, 1 bundel plastik warna hitam dan 1 korek api gas warna kuning. Kemudian dari tangannya, kami amankan 1 unit handphone warna hitam, beserta kartu. Semua barang bukti tersebut diakui miliknya,” kata AKP Ronny B SH Kasat Resnarkoba, mewakili Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK, saat memberikan keterangan resmi, Jumat (12/11/2021).

Kepada petugas, YRS pengedar sabu berparas cantik mengakui, sabu tersebut diperoleh dari saudara inisial A. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap saudara A, Minggu (31/10/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Sudah Teridentifikasi, Seluruh Korban Kebakaran Tambora Diserahkan ke Keluarga

Tersangka A tinggal di Jalan Kemboja Gang Melur nomor 36 RT004/RW013, Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang Barat. Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan sabu. Pihak kepolisian mengamankan dari tangan A berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru beserta kartu di dalamnya.

“Diduga, hape ini sebagai alat komunikasi untuk transaksi. Selanjutnya terhadap saudari YRS beserta barang bukti. Dan terhadap saudara A” kami amankan serta dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca Juga :  AKP Suardi: Jaga Kamtibmas dan Segera Vaksinasi Jelang PPKM Level 3

Kasat Resnarkoba AKP Ronny B SH menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba. Membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi, dengan menghubungi nomor telepon atau WA, 085805316658. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *