banner 728x90
Kondisi mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah serta Gala Sky usai mengalami kecelakaan tunggal di jalan tol, Kamis (4/11/2021). F- Istimewa/screenshot suaraserumpun.com

Anak Vanessa Angel Tak Dapat Santunan dari PT Jasa Raharja, Begini Alasannya

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, suaraserumpun.com – Kondisi Gala Sky Ardiansyah yang masih berusia 16 bulan anak dari Vanessa Angel semakin membaik. Namun, putra semata wayang Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah maupun pihak keluarga, tidak menerima santunan atas asuransi kecelakaan tunggal mobil selebriti tersebut.

Gala Sky Ardiansyah anak Vanessa Angel selamat dari kecelakaan maut, Kamis (4/11/2021). Gala dirawat di Rumah Sakit Surabaya. Kondisi membaiknya Gala disampaikan oleh Doddy Sudrajat, ayahanda dari mendiang Vanessa Angel. Jumat (5/11/2021), Gala masih menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Dan dipulangkan ke Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Siapa yang akan mengasuh Gala? Doddy mengatakan, hingga Jumat (5/11/2021), masih akan membicarakannya lebih lanjut dengan keluarga. Meski belum diputuskan siapa yang akan merawat Gala apakah dari keluarga Vanessa atau Bibi, sang ayah menegaskan bahwa mereka semua bersama-sama akan merawat Gala.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Gubernur Kepri Menyerahkan Bantuan Hibah Rp200 Juta untuk Masjid di Perumahan Kintamani

“Nanti kita komunikasikan dengan keluarga orang tua Bibi. Sama sama kita akan rawat dengan baik akan dididik dengan baik,” ujar Doddy ditemui saat prosesi pemakaman Vanessa dan Febri Ardiansyah.

Ayahanda dari mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan merawat Gala.

“Otomatis kita (yang akan ngasuh), mudah-mudahan dapat dukungan lah dari kawan-kawan semua ataupun dari relasi-relasi Febi,” pungkas Faisal.

Meski demikian, Gala maupun keluarga Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, tidak bakal menerima santunan atas kecelakaan di jalan tol tersebut. PT Jasa Raharja mengungkapkan alasan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal, seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga :  Peresmian Jalan Nusantara City, Rahma Menangis Mengenang Perjuangan untuk Tanjungpinang Bersama Cen Sui Lan

Dilansir dari beberapa sumber, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan, santunan itu tak diberikan. Karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal. Kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :  Catatan Rionando Butar Butar buat Kepri dari Porwil Sumatera 2023, Dalam Olahraga Semua Bisa Terjadi

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis Vanessa Angel. (mario)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *