banner 728x90
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Suseno menyampaikan penangkapan bandar siji Singapura beromzet Rp40 juta, pada saat jumpa pers, di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021) siang. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Omzet Bandar Judi Siji Singapura Mencapai Rp40 Juta, Tapi Pelakunya Ditangkap Polres Bintan

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Jesen (JS) alias JG warga Bintan, ternyata mendapat omzet sebagai bandar judi siji online Singapura mencapai Rp40 juta. Omzet itu didapatkannya selama kurang lebih 5 bulan terakhir. Tapi, JS ditangkap jajaran Polres Bintan di kediamannya di Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pertengahan Oktober 2021 lalu.

Omzet atau pendapatan bandar siji online Singapura yang diterima JS mencapai Rp40 juta itu, diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono pada saat menggelar jumpa pers, Jumat (5/11/2021). Saat ini, JS alias JG mendekam di tahanan Mapolres Bintan.

Baca Juga :  Lagat: Gubernur Harus Turun Tangan untuk Pelayanan PDAM Tirta Kepri

Atas perbuatannya itu, JS alias JG bakal diganjar dengan hukum penjara maksimal 10 tahun. Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian siji Singapura ini bermula dari laporan masyarakat.

Dari laporan itu, Kapolres Bintan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka langsung dibekuk saat melakukan perekapan nomor siji Singapura di daerah Sungai Kecil Kecamatan Teluk Sebong.

“Dari pengakuan tersangka selama beroperasi kurang lebih 4 sampai 5 bulan, omzet yang dihasilkan mencapai Rp40 juta,” sebut AKBP Tidar Wulung Dahono, didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno.

Baca Juga :  Roby Kurniawan Menginginkan OPD Punya Inovasi Baru

Kapolres Bintan menerangkan, rekapan nomor siji pesanan pembeli serta uang pasangan disetorkan kepada seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga, DPO ini masih terlacak berada di Kota Tanjungpinang.

Selain mengamankan tersangka, jajaran Polres Bintan, lanjut Tidar Wulung Dahono, mengamankan sejumlah barang bukti. Si antaranya uang tunai Rp550 ribu, dua unit handphone (hape) serta buku yang berisi nomor pesanan dari pembeli.

Dalam kasus ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan dugaan melanggar ketentuan pada Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ada-ada Saja, Diumumkan Ada Sapi Kabur karena Takut Disembelih

“Kita berkomitmen untuk menindak tegas perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, salah satunya perjudian. Kita akan tindak tegas. Untuk judi dadu maupun sabung ayam, kita masih dalam penyelidikan,” kata AKBP Tidar Wulung Dahono menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *