banner 728x90
Ir Lamidi Penjabat Sekdaprov Kepri dan sejumlah pimpinan OPD mengadakan rakor secara virtual denganKPK soal AKBU dan pembentukan KAD, Kamis (4/11/2021). F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

KPK Bentuk Direktorat AKBU untuk Antisipasi Korupsi di Sektor Swasta

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU). Direktorat ini akan melakukan antisipasi tindak pidana korupsi di sektor swasta, melalui pendampingi KAD.

Penjabat (Pj) Sekdaprov Kepri Ir Lamidi meminta masukan atau saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kepri. Pembahasan tentang pembentukan KAD ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi melalui virtual, Kamis (4/11/2021).

Ir Lamidi Pj Sekdaprov Kepri menuturkan, tujuan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD) ini untuk mencari solusi terhadap masalah yang muncul sehubungan dengan proses bisnis. Baik itu dalam rangka investasi bisnis di Kepri, proses perizinan maupun kegiatan pembangunan.

“Kami berharap dengan masukan dari Tim Satgas 2 KPK RI ini, semua fungsi pemerintahan bisa dijalankan dengan berkualitas dan berintegritas tinggi. Sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat mampu diwujudkan pemerintah daerah,” kata Ir Lamidi, saat mengikuti rakor dan diskusi terkait Komite Advokasi Daerah (KAD) Kepulauan Riau bersama KPK RI, secara virtual dari ruang rapat utama Lantai IV Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang.

Baca Juga :  All Star Tanjungpinang Juara Trofeo Silaturahmi 35 Plus 2022

Atas nama Pemprov Kepri, Ir Lamidi menyampaikan apresiasi kepada KPK RI khsususnya Satgas Wilayah 2 dan tim yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Rakor ini sebagai media komunikasi pemerintah daerah dalam rangka mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kepri.

“Terima kasih atas pengawalan yang dilakukan oleh KPK terhadap penyelenggaraan Pemda di Provinsi Kepri. Termasuk yang dilakukan teman-teman Komite Advokasi Daerah,” ucapnya.

Ir Lamidi juga minta pelaksanaan ini tidak hanya sebatas koordinasi. Tetapi ada tindak lanjut dalam membantu Pemda dalam bentuk suatu kebijakan yang baik bersama pelaku usaha, terkait pengadaan barang dan jasa.

“Tujuan kita, bagaimana bisa menyejahterakan masyarakat Kepulauan Riau. Maka, kita ingin kolaborasi,” tutupnya.

Untung Hari Purwanto selaku Satgas wilayah 2 KPK-RI menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat direktorat baru bernama Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU), untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi pada sektor swasta.

Baca Juga :  Bupati Bintan Membuka Pesta Gonggong dan Kuliner Tradisional di Gurun Telaga Biru Busung

“Dibentuk pada tahun 2021, bernama Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU). Kemudian kami dapat penugasan baru dari AKBU guna pendampingan Komite Advakasi Daerah (KAD) seluruh Indonesia,” ujar Hari.

Menurut data Tranparency International tahun 2020 yang dirilis pada tanggal 28 Januari 2021, Indonesia masih menjadi salah satu negara yang terkorup. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 berada di posisi 102 dari 180 negara yang sebelumnya dengan nilai 40 di tahun 2020 turun menjadi 37, sedangkan di ASEAN skor IPK Indonesia menempati posisi ke 5 di bawah Timor Leste.

“Permasalahan korupsi ini yang menjadi salah satu indikator penilaian kita adalah kemudahan berusaha. Maka, ke depan kita akan lebih banyak berdiskusi terkait sektor usaha atau kepada pelaku usaha,” ungkapnya.

Tidak itu saja, Hari juga menjelaskan data perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2004 sampai 2020 kasus penyuapan menempati urutan pertama dengan 738 perkara, Pengadaan Barang dan Jasa 233 perkara, Penyalahgunaan anggaran 54 perkara, TPPU 38 perkara, pungutan 26 perkara, perizinan 23 perkara dan merintangi proses KPK 10 perkara.

Baca Juga :  Di Bintan, Ada Asosiasi Peternak Unggas dan Asosiasi Petani Salak

“Dari mulainya KPK berdiri, menjadi catatan kami bahwa 65 persen kasus korupsi yang KPK tangani berkaitan dengan penyuapan. Dan banyaknya berita terkait OTT, yang intinya ini menjadi konsep kami juga,” terangnya

Selanjutnya, data pelaku korupsi berdasarkan jenis profesi atau jabatan yang terbanyak adalah pelaku usaha dengan jumlah 328 orang, sedangkan korporasi sebanyak 6 badan usaha dan perkara Kepala Daerah 148 kasus.

Oleh karena itu, Satgas 2 KPK RI melaksanakan rakor ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan juga mendorong optimalisasi peran dunia usaha dalam pencegahan korupsi.

“KPK juga mendorong adanya lingkungan pencegahan korupsi yang mendukung peningkatan ekonomi dan pendapatan bagi masing-masing daerah,” kata Hari. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *