banner 728x90
Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma bersama Azril Zah dari KPK Korwil I Sumatera mendiskusikan tentang pencegahan korupsi dan penyelamatan aset peninggalan PT Antam, Kamis (28/10/2021). F- Istimewa/Humprokompim Tanjungpinang

Cegah Korupsi, Pemko Tanjungpinang dan KPK Bahas Aset Peninggalan PT Antam

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Setelah mengadakan rapat dengan Pemprov Kepri, giliaran Pemerintah Kota Tanjungpinang yang mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (28/10/2021). Pemko Tanjungpinang dan KPK membahas tentang penertiban dan penyelamatan aset peninggalan PT Antam, guna pencegahan terjadi tindakan korupsi.

Rapat koordinasi pemberantasan korupsi terkait penertiban dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam ini langsung diikuti Wali Kota Hj Rahma. Rapat Pemko Tanjungpinang dengan Azril Zah, Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI Korwil I Sumatera ini, digelar di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Azril Zah mengatakan, salah satu fokus dalam pemberantasan korupsi adalah perbenahan aset.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Berbagi 200 Paket Beras Airlangga Hartarto di Pasar Fanindo

“Mari kita berdiskusi berbicara dengan data, dengan menyatukan data yang ada sehingga bisa menemukan titik terang dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahannya,” ucapnya.

Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma memaparkan kondisi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang eks PT Antam. Berdasarkan Berita acara serah terima lahan bekas tambang bauksit dari PT Aneka Tambang (Antam) kepada pemerintah daerah tingkat II Kepulauan Riau tanggal 2 maret 1998, seluas 243,5701 hektare. Lahan ini ntuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan kota Tanjungpinang di wilayah Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I dan II.

Baca Juga :  BKMT Kepri dan BNNP Memprakarsai Program Millenial Stop Narkoba

“Sampai saat ini dari lahan penyerahan tahap I kepada Pemkab Kepri, belum tercatat diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Kecuali lahan dan bangunan Stisipol dan balai wartawan yang telah diserahkan Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang pada 30 Desember 2009,” ungkap Hj Rahma.

Rahma menambahkan, terkait penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemko Tanjungpinang telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kajari Tanjungpinang tanggal 8 maret 2021.

“Tujuannya untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan yang dahulu adalah Pemkab Kepri dan pihak-pihak lain yang terkait dalam penguasaan atau pemilikan aset-aset milik Pemko Tanjungpinang,” tambahnya.

Baca Juga :  35 Penumpang SB Tenggiri 99 dari Batam Tujuan Buton Diamankan Sat Polairud Karimun

Selain itu upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang adalah bersama Kajari telah mengumpulkan data dukung terkait bersama PT Antam. Data tersebut meliputi dokumen ganti rugi pelepasan hak daerah Penarik I dan Pari Selatan, Sei Carang, Bukit Pari dan Pari Barat, Sei Jang IX dan Gendi Barat, Daerah Madong, Serta kampung baru madong.

“Selain itu juga melakukan overlay peta dengan kondisi existing,” sebut wali kota.

Hj Rahma mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi dalam percepatan penertiban aset Tanjungpinang dari peninggalan PT Antam. Rapat koordinasi ini dihadiri pimpinan OPD. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *