banner 728x90
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menjelaskan tentang kunjungan perjalanan wisata anak di bawah usia 12 tahun, di sela penyerahan bantuan bibit kepada petani Bintan, pekan lalu. F- nurul atia/suaraserumpun.com

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Terbang Naik Pesawat, Ketahui Dulu Syaratnya

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Saat ini, anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa terbang menggunakan pesawat, meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Tapi, sebelum terbang membawa anak di bawah usia 12 tahun, ketahui dulu syarat dan ketentuannya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menyatakan, bagi siapapun yang ingin berwisata ke Kepri, tidak boleh membawa anak di bawah usia 12 tahun. Karena, pemerintah melarang bagi anak di bawah usia 12 tahun. Risikonya terpapar Covid-19 sangat tinggi pada masa pandemi. Tapi, Pemprov Kepri akan menunggu kebijakan pemerintah pusat, karena PPKM di Kepri sudah berstatus level 1.

“Sebelum ada kebijakan pemerintah pusat, yang memboleh bawa anak di bawah 12 tahun ke Kepri, jangan dibawa la. Kita tunggu saja kebijakan pusat,” ucap Ansar Ahmad, saat ditanya suaraserumpun.com, di sela penyerahan bantuan bibit kepada petani Bintan, pekan lalu.

Baca Juga :  Satpolairud Polres Bintan Intai Pembuang Sludge Oil di Perairan Tanjunguban hingga Trikora

Nah, saat ini, pemerintah sudah memperbolehkan bagi anak di bawah usia 12 tahun terbang menggunakan pesawat. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, berdasar SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Kamis (21/10/2021), sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

“Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :  Cen Sui Lan Reses Nyambi Menyerahkan Bantuan Beras dari Airlangga Hartarto di Batam

Syarat anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang sama halnya dengan orang dewasa. Yakni harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen. Namun syarat vaksin tidak berlaku bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

“Memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa, asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” ucap Wiku.

Berikut ketentuan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan berdasar SE tersebut:

  • Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (nurul atia)
Baca Juga :  Daerah Pulau Menjadi Tantangan Pemkab Bintan untuk Implementasi ETPD

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *