banner 728x90
Komisi Pemberantasan Korupsi. F-screenshot/suaraserumpun.com

Andi Putra Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta, Jadi Tersangka KPK

Komentar
X
Bagikan

Pekanbaru, suaraserumpun.com – Andi Putra Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/10/2021) malam. Andi Putra anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis ini diduga menerima suap Rp700 juta, dari Sudarso General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Bupati Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi) Andi Putra dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta setelah beberapa jam diperiksa di Polda Riau. Politikus Golkar ini keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB, Selasa (19/10/2021).

Bupati Kuansing Andi Putra dibawa ke Jakarta terkait dugaan korupsi perizinan perkebunan di Kabupaten Kuansing. Andi Putra terseret karena sehari sebelumnya penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Negeri Jalur itu.

Pantauan di Polda Riau, Andi Putra keluar tak lama setelah kuasa hukumnya, Dodi Fernando, meninggalkan ruangan pemeriksaan. Andi Putra memakai kaus berkerah biru dibalut jaket warna cokelat. Tangannya tak terborgol dan mengiring sebuah tas hitam menuju mobil Toyota. Tak banyak yang diucapkan Andi Putra terkait pemeriksaan dirinya.

“Mohon doanya ya biar lancar,” kata Andi Putra kepada wartawan.

Sementara itu, Dodi Fernando menjelaskan, kliennya datang ke Polda Riau sejak Senin (18/10/2021) malam. Saat itu, Bupati Kuansing Andi Putra tidak didampingi kuasa hukum. Sehingga pemeriksaan ditunda menjelang Selasa siang.

Baca Juga :  Pulang dari Thailand, Ini Kegiatan Ansar Ahmad di Batam

Ketika Dodi datang siangnya, barulah Andi Putra diminta keterangan oleh penyidik. Dodi menyebut pemeriksaan masih bersifat formal.

“Jadi setelah ada surat kuasa barulah diminta keterangan, soal apa saja yang ditanyakan itu sudah materi, tanyakan ke penyidik,” kata Dodi kepada wartawan.

Dodi menyebut KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Dodi mengaku sudah melihat surat perintah itu, tapi tidak mau menjelaskan rincinya terkait apa.

“Kalau materi, sebaiknya ke penyidik saja,” tegas Dodi.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Melansir dari liputan6.com, selain Andi Putra, KPK juga menangkap General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/102021, di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

“KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga :  NFA Tak Tergeser, Blue Eagle Pesta Gol di Ajang BLB U11 2021

Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

“Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Lili.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

“Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ucap Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Baca Juga :  BC Kepri Kembali Amankan Rokok dan Mikol Ilegal di Karimun

“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” sebut Lili.

Dalam kasus tindak pidana korupsi Bupati Kuantan Singingi ini, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Andi Putra Bupati Kuansing anak dari mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan KPK di Jakarta, untuk menjalani proses hukum. (mario)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *