banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepri menyampaikan tentang kemudahan bagi wisatawan masuk ke Kepri cukup dengan antigen, di sela pengukuhan Ketua dan Pengurus PHRI Kepri, di Batam, Sabtu (9/10/2021). F- Istimewa/Humas Pemprov Kepri

Berwisata ke Kepri Cukup dengan Antigen, Bagaimana Anak Usia di Bawah 12 Tahun?

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membikin kebijakan bagi yang ingin melakukan perjalan wisata ke Kepri, cukup dengan Rapid tes antigen. Namun, bagaimana dengan anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin? Berikut penjelasan Ansar Ahmad Gubernur Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad mengajak seluruh insan pariwisata, masyarakat dan pemerintah daerah se-Kepri, untuk bersatu meraih kembali peringkat nomor dua terbesar kunjungan wisata se-Indonesia. Status PPKM Level 1 untuk Provinis Kepri yang ditetapkan pemerintah pusat sekarang, menjadi semangat pembuka jalan ke arah itu.

Menurut Ansar Ahmad, semua pihak di Provinsi Kepri perlu bersyukur. Karena emerintah pusat telah menetapkan Kepri PPKM level 1. Ini merupakan modal dan jalan bagi Kepri, untuk kembali menggerakkan sektor pariwisata.

Baca Juga :  Bunda PAUD Bintan Menyarankan Guru TK Lebih Kreatif, Enggak Monoton

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah se-Kepri, untuk memikirkan dan membantu bergeraknya kembali sektor pariwisara ini. Sehingga kejayaan dulu, bisa kita raih kembali,” harap Ansar Ahmad di sela pengukuhan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah Kepri, di Hotel Aston Batam, Sabtu (9/10/2021).

Selain itu, lanjut Ansar Ahmad, Pemprov Kepri telah menyurati menteri terkait, untuk menyampaikan permohonan membuka kembali jalur penerbangan dan pelabuhan internasional. Agar memudahkan turis mancanegara masuk ke Kepri. Seluruh insan pariwisata diminta untuk mempersiapkan diri menyambut keputusan pemerintah pusat, apabila permohonan tersebut disetujui.

Gubernur Kepri juga mengajukan permohonan, bagi orang yang ingin masuk ke Batam, tidak lagi menggunakan swab PCR. Tetapi cukup dengan rapid tes antigen saja. Tapi dengan syarat, telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, dan memenuhi kriteria dalam aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Arif Ikuti Rakor Forsesdasi Se-Indonesia

Sedangkan untuk perjalanan antardaerah dalam Provinsi Kepri, tidak lagi memakai antigen untuk warga yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua. Begitu juga dengan masa karantina, diminta agar diperpendek dari 8 hari, menjadi 5 hari.

“Mudah-mudahan, Senin (11/10/2021) besok, sudah ada keputusan dari pemerintah pusat. Saya minta seluruh insan pariwisata mulai mempersiapkan diri, mempersiapkan paket-paket wisata yang murah dan terbaru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucap Ansar.

Anak di bawah 12 Tahun

Sedangkan untuk anak usia di bawah 12 tahun yang belum disuntik vaksin, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri belum membuat kebijakan khusus, untuk melakukan perjalanan atau berwisata ke Kepri.

“Apakah anak usia di bawah 12 tahun harus dilakukan PCR atau rapid tes antigen? Kita masih menunggu kebijakan pemerintah pusat,” kata Ansar Ahmad Gubernur Kepri saat menjawab suaraserumpun.com, saat melakukan kegiatan di Bintan, baru-baru ini.

Baca Juga :  Ansar Mengutamakan Menolong Korban Laka Lantas, Meski Molor Waktu Bertemu Komisi V

Ansar Ahmad mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun, belum ada ketentuan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat. Begitu juga untuk ketentuan perjalanan dalam negeri maupun internasional, anak usia di bawah 12 tahun atau Balita, masih dilarang pemerintah.

“Anak di bawah usia 12 tahun atau Balita itu, kan rentan tertular virus corona. Kalau mau berwisata ke Kepri, ya jangan dibawa anak usia di bawah 12 tahun. Wisatanya untuk remaja dan dewasa saja lah,” demikian penjelasan Ansar Ahmad Gubernur Kepri. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *