banner 728x90
Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 611/SET-STC19/IX/2021 tentang ketentuan PPDN dan Internasional. F- Istimewa/Pemprov Kepri

Berstatus PPKM Level 1, Ini Ketentuan PPDN di Provinsi Kepri

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menyampaikan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berstatus PPKM level 1. Gubernur Kepri H Ansar Ahmad langsung menerbitkan Surat Edaran perpanjangan ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dan Internasional. Ini ketentuan PPDN di Kepri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dengan gamblang menyebutkan, Kepulauan Riau sudah masuk PPKM level 1, pada saat menyampaikan konferensi pers terkait levelisasi PPKM yang disiarkan langsung melalui channel youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021) malam. Untuk Provinsi di luar Jawa-Bali, Kepri satu-satunya Provinsi yang berada di level 1 saat ini. Sementara masih terdapat 4 Provinsi yang berada di level 3, dan sebanyak 22 Provinsi berada di level 2.

Konferensi pers tentang level PPKM yang disiarkan live di youtube ini, selain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri juga oleh Menko Marvest Luhut Binsar Panjaitan dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.

Selain Provinsi Kepri yang berhasil naik ke level 1, Provinsi Kalimantan Timur juga disebut sebagai Provinsi yang berhasil naik level PPKM-nya, dari level 3 ke level 2.

“Kita memang belum menerima surat resminya dari pusat, namun secara lisan kita sudah dapat informasi tentang level PPKM terbaru untuk Kepri. Berdasarkan konferensi pers tersebut, kita mendengarkan jika Kepri satu-satunya daerah di luar Jawa-Bali yang PPKM nya berhasil naik ke level 1,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga :  KONI: Venue Porprov Kepri di Bintan Memenuhi Syarat

Dengan pencapaian perbaikan levelisasi PPKM di Kepri ini, lanjut Ansar Ahmad, Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad langsung menerbitkan Surat Edaran nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang Perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan Internasional (PPI) menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Dalam Surat Edaran tertanggal 4 Oktober 2021 ini, meski Provinsi Kepri sudah berada di zona PPKM level 1, namun Gubernur Kepri menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota agar melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggung jawab.

Hal tersebut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran COVID-19 guna percepatan pemulihan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, serta merupakan pintu masuk negara Indonesia juga menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan pemberlakuan edaran Gubernur tersebut meliputi mengatur, bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir/handsanitizer.

Baca Juga :  Program Bantuan Modal UMKM dengan Bunga Nol Persen Resmi Disalurkan, Prosesnya Cuma 5 Hari

Selain itu tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

Sedangka metentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan moda tansportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diwajibkan melengkapi diri dengan sertifikat vaksin COVID-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis penuh (dosisi 1 dan 2) tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Namun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama (1) wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua pihak juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

“Yang terpenting mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” begitu ditulis dari Surat Edaran Gubernur Kepri tersebut.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Satpolairud dan Tim Gabungan Berbagi Life Jacket dan Sembako

Sedangkan untuk perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, masyarakat harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 (penuh), aturannya sama, tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Adapun bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Peraturan lainnnya juga sama dengan yang diterapkan di moda transportasi laut,” kata Ansar Ahmad.

Adapun aturan untuk moda transportasi darat, bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

“Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten/kota masing-masing,” pinta Gubernur Kepri.

Surat Edaran Gubernur Kepri ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku Selasa (5/10/2021), sampai ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *