banner 728x90
Jamhur Ismail mantan Kadishub Kepri. F- Istimewa/dokumen jamhur ismail

Jamhur Ismail Tak Cuma Becakap, Ini Materi Yudicial Review Soal Retribusi Labuh Jangkar Kepri yang Diajukan ke MA

Komentar
X
Bagikan

Bintan, suaraserumpun.com – Drs Jmahur Ismail MM mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tak cuma becakap (bicara) soal rencana pengajuan yudicial review persoalan retribusi labuh jangkar di Kepri. Jamhur Ismail sudah menyiapkan materi yudicial review untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Sebagai tindak lanjut akibat larangan pungutan labuh jangkar dari Dirjen Hubla Kemenhub RI tersebut.

Berikut isi materi yudicial review yang segera diajukan Jamhur Ismail:

Tanjung Uban (Bintan-Kepri), 05 Oktober 2021
Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Jakarta

Perihal: Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta Peraturan Menteri Keuangan no.165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP jasa transportasi laut terhadap Undang–undang no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, Dengan Hormat, Semoga Allah SWT selalu memberikan ridho dan rahmatNya kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta staf dalam menjalankan tugasnya demi Negara dan Bangsa.

Perkenankanlah kami:
Nama : Drs. Jamhur Ismail, MM Tempat/Tgl lahir : Daek Lingga , 12-06-1960
Agama : Islam
Pekerjaan : Purnawirawan/pensiunan
Alamat : Jl. Sungai Jeram no.56 RT01/RW02 Desa Lancang Kuning – Kecamatan Bintan Utara – Kabupaten Bintan- Pov. Kepri.Nomor Handphone : 081212517000

Dalam hal ini bertindak perorangan atau sendiri–sendiri dalam mengajukan pengujian peraturan, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk melakukan pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP jasa transportasi laut terhadap Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya perkenankan kami mengemukakan dalil-dalil diajukannya permohonan pengujian sebagai berikut:

  1. Materi Permohonan Pengujian Peraturan.
    a. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di laut pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat oleh karena itu kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dilaut yang ada diwilayahnya paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan merupakan landasan utama dalam mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam di laut. Dalam kontek otonomi daerah pengelolaan dan pemanfaaat sumber daya alam di laut diharapkan juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sehingga mampu mewujudkan kemandirian dan keadilan ekonomi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi. Provinsi Kepri merupakan salah satu provinsi yang bercirikan kepulauan dengan luas laut 98 % dan daratan hanya 2 % serta terdiri dari 2408 pulau, sehingga sudah sewajarnya sumber daya alam di laut menjadi menjadi prioritas dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

b. Provinsi Kepri merupakan salah satu provinsi yang berada di NKRI dan juga salah satu provinsi yang bercirikan kepulauan. Kewenangan daerah provinsi di laut berdasarkan pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ayat (1) berbunyi daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dilaut yang ada diwilayahnya, sedangkan pada ayat (3) berbunyi kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumberdaya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

Pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai daerah provinsi yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 27. Mempedomani amanat Pasal 18 dan Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan pengujian peraturan berkaitan dengan implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP karena tanpa mengindahkan atau memperhatikan kewenangan Provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut 0 sd 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.

c. Kewenangan daerah provinsi di laut berdasarkan pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ayat (1) berbunyi daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dilaut yang ada diwilayahnya, sedangkan pada ayat (3) berbunyi kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumberdaya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan. Pada pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai daerah provinsi yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 27.

Baca Juga :  Begini Kebijakan Pj Wali Kota Tanjungpinang Menyikapi PSU di 8 TPS

Mempedomani amanat Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran pada Pasal 70 ayat (2) yang berbunyi: “ Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai hirarki terdiri atas Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul dan Pelabuhan Pengumpan”, dimana untuk Pelabuhan Pengumpan (Pengumpan Regional dan Pengumpan Lokal) dikelola dan diusahakan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi atau Kota/Kabupaten karena pelabuhan tersebut dibangun menggunakan dana APBD, bersama ini kami mengajukan permohonan pengujian peraturan berkaitan dengan implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang tanpa mengindahkan atau memperhatikan kewenangan Provinsi dalam membangun dan mengelola Pelabuhan Pengumpan (Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pengumpan Lokal) yang dibangun menggunakan dana APBD.

d. Mempedomani amanat Pasal 18 dan Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 27, pasal 28 dan pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan pengujian peraturan berkaitan dengan implementasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP khususnya terhadap Jasa Transportasi Laut pada Jasa labuh dan Penggunaan perairan, yang berdampak tidak dapat dilakukannya pungutan Retribusi Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Yang Berlaku di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sehingga mengakibatkan pendapatan daerah menjadi berkurang dan amanah Undang-Undang untuk melakukan bagi hasil pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di laut dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat dilakukan.

e. Bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan khususnya pada Lampiran, Romawi III Jasa Transportasi Laut huruf A (angka 1 huruf a dan angka 4 huruf a), dan huruf B (angka 1 huruf a dan angka 4 huruf a) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, dalam implementasinya diberlakukan pada obyek (kapal/orang/badan) yang menggunakan perairan tanpa memperhatikan kewenangan Provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut 0 sd 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan dan kepemilikan pelabuhan yang dibangun menggunakan dana APBD, padahal berbagai peraturan perundang-undangan telah menjelaskan dan membatasi dengan jelas objek pemungutan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu:

1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian wilayah pengelolaan sumber daya alam kelautan (ruang laut) antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten Kota, yang penegasan atas pengelolaan sumber daya alam kelautan tersebut telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia yang mengamanatkan untuk mendapatkan perhatian khusus dalam desain hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam kaitannya dengan rancang bangun kelembagaan pusat dan daerah.

2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mengacu pada undang-undang Pemerintahan Daerah), dan penetapan tarif jasa kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah bagi pelabuhan yang diusahakan secara tidak komersial oleh Pemerintah dan diatur dengan Peraturan Daerah bagi pelabuhan yang diusahakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

3) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan turunannya yaitu PP RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan mengatur bahwa penerimaan dari jasa kepelabuhanan, jasa dermaga dan penyewaan tanah pelabuhan hanya di pelabuhan unit pelaksana teknis (UPT) kantor pelabuhan Departemen Perhubungan.

Baca Juga :  Open Turnamen Kemerdekaan Cup II Dimulai, Roby Kurniawan: Ini Jadi Agenda Tahunan

4) Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan.

f. Disamping itu dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sesuai kewenangannya telah memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam laut 0 sd 12 mil laut dan pelabuhan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menjadi objek Retribusi Daerah pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Yang Berlaku di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau.

g. Berdasarkan data dan fakta dilapangan diatas dalam implementasinya ditemukan adanya duplikasi pungutan khususnya pada penerimaan jasa labuh dan penggunaan perairan dalam radius 0 sd 12 mil laut dari garis pantai antara PP RI Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP dengan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 64 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Yang Berlaku di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau, hal ini berakibat :

1) Para Syahbandar dengan kewenangannya memungut jasa labuh dan sewa penggunaan perairan sebagai PNBP UPT Kemenhub diseluruh perairan tanpa terkecuali ( 0 sd 200 mil/ZEE) berdasarkan PP RI 15 Tahun 2016 tanpa membatasi wilayah pungutan PNBP.

2) Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau tidak dapat melakukan pungutan pada pelabuhan yang dimiliki (Pelabuhan Pengumpan Regional) dan diwilayah labuh dalam radius 0 sd 12 mil laut dari garis pantai sesuai amanat Perda Nomor 9 Tahun 2017.

3) Pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau tidak mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, walaupun dalam radius 4 mil laut terdapat kegiatan kapal di wilayah labuh yang membayar berbagai jenis pungutan termasuk jasa labuh.

4) Pemilik kapal dan pengguna ruang perairan tidak berani untuk tidak melakukan pembayaran jasa labuh dan sewa penggunaan perairan kepada UPT Kemenhub karena sangat bergantung pada pelayanan Kesyahbandaran (Pelaksana Fungsi Pengawasan Keselamatan Pelayaran) dalam operasionalnya.

  1. Kewenangan Mahkamah Agung.
    a. Perubahan UUD NRI 1945 telah menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung yang berfungsi untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Selain itu juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

b. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalah menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”. Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan: “ (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”.

c. Bahwa pada Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “(2) Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang”

d. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.

Baca Juga :  Pulang dari Thailand, Ini Kegiatan Ansar Ahmad di Batam

e. Berdasarkan uraian huruf a sd d diatas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi para Pemohon menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta Peraturan Menteri Keuangan no.165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP jasa transportasi laut terhadap Undang–undang no.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
    a. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mengatakan bahwa :

(1) Permohonan pengujian peraturang perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, yaitu perorangan Warga Negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang atau badan hukum publik atau badan hukum privat.

b. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi Purnawirawan/pensiunan yang mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini karena Pemohon menganggap hak Pemohon secara khusus dan hak masyarakat secara umum dirugikan oleh berlakunya Peraturan Pemerintah no.15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta Peraturan Menteri Keuangan no. 165/ PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP jasa transportasi laut karena Pemerintah Daerah tidak mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa kepelabuhanan sesuai kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang mana akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

c. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kedudukan hukum dan kepentingan hukum atau legal standing Pemohon di dalam permohonan pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP jasa transportasi laut terhadap Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  1. Hal-hal Yang Diminta Untuk Diputus.
    Berdasarkan alasan-alasan hukum dan penjelasan di atas, maka Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan :

a. Menerima seluruh permohonan kami yaitu:
1) Menyatakan, menegaskan dan mengumumkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut 0 sd 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan.
2) Menyatakan, menegaskan dan mengumumkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengelola Pelabuhan Pengumpan Regional yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi dengan menggunakan dana APBD.
3) Menyatakan, menegaskan dan mengumumkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai hak menerima retribusi dari Jasa labuh dan Penggunaan perairan. 4) Merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 165/PMK.02/2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP dengan memperhatikan dan memasukkan poin 1 sd 3 diatas.

b. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

c. Memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).
Demikian permohonan pengujian (yudicial review) kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Semoga rahmat Allah SWT tercurah kepada kita semua… Aamiin.

Tertanda, Drs Jamhur Ismail

“Saya sudah siapkan materi yudicial reviewnya. Selasa (5/10) besok, ditandatangani secara resmi. Dan segera diajukan ke Mahkamah Agung. Yudicial review ini saya ajukan, biar retribusi labuh jangkar di Kepri tetap menjadi hak kita, dan dipungut oleh Pemprov Kepri,” tegas Jamhur Ismail saat memberikan keterangan resmi kepada suaraserumpun.com, Senin (4/10/2021). (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *