banner 728x90
Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) saat memberikan keterangan. F- nurul atia/dokumen suaraserumpun.com

Kebijakan Terbaru Ansar Ahmad, Perjalanan Antarpulau di Kepri Tak Perlu Rapid Tes Antigen

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – H Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) membuat kebijakan terbaru, untuk perjalanan antarpulau di wilayah Provinsi Kepri. Gubernur Kepri menetapkan, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau di wilayah Kepri tak perlu lagi melakukan Rapid tes antigen. Tapi, harus sudah divaksin dan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini ditetapkan Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, sebagai tindak lanjut hasil asesmen yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, Kamis (30/9/2021) lalu. Hasil asesmen dari Kemenkes RI, Kepulauan Riau sudah berada di PPKM level 2.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabesad Meninjau Realisasi Kegiatan TMMD Ke-119 di Bintan

“Alhamdulillah, sekarang kita sudah masuk di PPKM level 2. Seperti janji saya sebelumnya, setelah kita berhasil turun ke level 2, maka bepergian antarpulau atau antardaerah di wilayah Kepri, tak perlu lagi tes antigen,” tegas Ansar Ahmad Gubernur Kepri, saat menyampaikan keterangan resminya, Sabtu (2/10/2021).

Ansar Ahmad menyebutkan, kebijakan peniadaan Rapid tes antigen untuk perjalanan antardaerah atau antarpulau ini, mulai diberlakukan, Senin (4/10/2021). Meski tes antigen ditiadakan, syaratnya masyarakat harus sudah divaksin dosis pertama, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

“Harus sudah vaksin dosis kedua. Ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat. Makanya, sampai sekarang program vaksinasi kita gesa terus,” lanjutnya.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Pemko Tanjungpinang dan KPK Bahas Aset Peninggalan PT Antam

Sedangkan untuk perjalanan antarprovinsi, Gubernur Kepri masih berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Berdasarkan rilis hasil asesmen dari Kemenkes RI tersebut, dari tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, hanya Kota Tanjungpinang yang berada dalam status PPKM level 1.

Calon penumpang kapal di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang melakukan Rapid tes sebelum melakukan perjalanan antarpulau. Mulai Senin (4/10/2021) ini, tak perlu lagi Rapid tes antigen untuk perjalan antarpulau di wilayah Kepri. f- nurul atia/suaraserumpun.com

Sedangkan, Kota Batam, Kabupaten Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga masih berada di PPKM level 2.

Untuk Covid-19 di Kepri yang sudah berada di PPKM level 2, Gubernur Kepri berharap, konidisi ini bisa dipertahankan. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas. Serta melakukan tracking, tracing dan treatment (3T) secara ketat dan maksimal.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Bantu Anak Yatim Pengidap Kanker 'Ganas'

“Dengan penurunan PPKM hingga ke level 2 ini, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh FKPD, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat Kepri. Namun, masyarakat diminta tetap menerapkan prokes dan bagi yang belum vaksin, agar segera vaksin,” kata Ansar Ahmad menambahkan. (nurul atia)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *