banner 728x90
Maruli Tua Korsup I KPK menyaksikan penandatangan NPHD aset barang antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam melalui virtual, Senin (27/9/2021). F- screenshot/suaraserumpun.com

Serah Terima Hibah Aset di Kepri, KPK: Yang Menang Masyarakat

Komentar
X
Bagikan

Tanjungpinang, suaraserumpun.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset di Kepri, Senin (27/9/2021). Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, secara daring dan luring.

“Kita bersyukur di Kepri, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan dan juga KPK, berdampak terhadap penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam. Patut kita syukuri, pertama, sejak tahun 2002 sampai hari ini (Senin), memang perjalanan dan perjuangan menyelesaikan aset ini sangat panjang namun pada akhirnya dapat kita selesaikan,” ujar Maruli Tua, Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK dalam keterangan yang diterima redaksi suaraserumpun.com, Selasa (28/9/2021).

Kedua, lanjut Maruli, tidak ada yang menang dan yang kalah. Yang menang adalah masyarakat Kepri termasuk masyarakat Kota Batam yang akan memanfaatkan instrumen aset daerah tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Agusnawarman: Program Pinjaman Tanpa Bunga Tinggal MoU Gubernur dengan Bank RiauKepri, Ini Syarat Mendapatkannya

Dan ketiga, sambung Maruli, sesuai pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dan juga monitor penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Kejati, katanya, mempunyai fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), fungsi yang penting untuk upaya pencegahan korupsi khususnya penyelamatan, pemulihan, dan pengamanan aset.

“Seperti yang disampaikan Gubernur, ini hanya salah satu dari beberapa isu aset yang KPK koordinasikan penyelesaiannya. KPK juga mengatensi secara khusus penyelesaian aset eks PT Antam di Kota Tanjung Pinang, dan sebelumnya kami bersama Kejaksaan Negeri Karimun mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan aset hibah dari PT Timah kepada Pemkab Karimun,” tambah Maruli.

Terakhir, KPK mengapresiasi Kajati, Asdatun, Gubernur, Walikota beserta jajaran untuk penyelesaian permasalahan ini. KPK juga meyakini bahwa sedikit tahapan lagi terkait kesepakatan pinjam pakai akan lekas dituntaskan dan KPK tetap memonitor serta mengkoordinasikan agar paripurna.

Baca Juga :  Ansar Ahmad Meresmikan Proyek hingga Menyerahkan Bantuan untuk Nelayan Saat Kunker ke Letung Anambas

“Selesainya permasalahan ini pada hari ini menyemangati dan memberi optimisme bahwa aset daerah terwujud nyata sebagai instrumen pelayanan masyarakat di Provinsi Kepri,” tutup Maruli.

Sebelumnya, Kepala Kejati Provinsi Kepri Hari Setiyono selaku fasilitator dan mediator penyelesaian aset hadir menyampaikan harapan semoga kegiatan yang baru saja berlangsung menjadi catatan sejarah yang baru.

“Intinya, aset yang dikuasai oleh masing-masing pemda telah sama-sama sepakat ada titik temu untuk saling hibah dan saling menerima,” ujar Hari.

Dari hasil mediasi pada tanggal 26 Agustus 2021 telah disepakati beberapa hal. Pertama, pihak Pemprov Kepri menghibahkan kepada Pemkot Batam dan Pemkot Batam menyatakan menerima hibah dari pihak Pemprov Kepri berupa tanah perumahan seluas 6.987 meter persegi terletak di Jalan Kartini I No.29 Sei Harapan Kota Batam dan gedung kantor seluas 168 meter persegi terletak di Jalan Ir. Sutame No.1 Sekupang Kota Batam.

Baca Juga :  Berkah Ketika Tanjungpinang Meraih Anugerah Adipura 16 Kali, Ratusan Petugas Kebersihan Dapat Bonus

Kedua, pihak Pemkot Batam menghibahkan kepada Pemprov Kepri dan Pemprov Kepri menyatakan menerima hibah dari pihak Pemkot Batam berupa 4 bidang tanah perumahan seluas 252, 280, 210, dan 129 meter persegi terletak di Jalan Kartini III No.7, 10, 11, dan 12 Sei Harapan Kota Batam dan satu gedung kantor 2.627 meter persegi persegi terletak di Jalan Kartini I No.30 Sei Harapan Kota Batam yang digunakan sebagai kantor Dinas Kota Cipta Karya Kota Batam dan Dinas Perkim Kota Batam.

“Semoga apa yang telah dan akan kita lakukan melalui kesepakaran perjanjian ini akan berjalan dengan lancar, memberi kontribusi dan sumbangsih bagi masyarakat dan pembangunan di segala bidang, bagi bangsa dan negara,” harap Hari. (sigik)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *