banner 728x90
Tim Gakkum KLHK wilayah Sumatera menggagalkan perdagangan kulit harimau Sumatera di Kubang, Kampar, Riau, Jumat (24/9/2021) pagi. F-Istimewa/Istimewa- KLHK

Setelah di Kuansing, Tim KLHK dan Polda Riau Tangkap Empat Penjual Kulit Harimau Sumatera di Kubang

Komentar
X
Bagikan

Kampar, suaraserumpun.com – Tim Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidupp dan Kehuatanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau, menangkap empat pelaku pemburu dan penjual kulit harimau Sumatera, Jumat (24/9/2021) pagi. Empat pelaku ini inisial MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47). Sebelumnya, penangkapan juga dilakukan di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Tim Gakkum KLHK dan Polda Riau menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), di kawasan SPBU Kubang, Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Empat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau, untuk proses penyidikan dan penyelidikan.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengapresiasi Tim Operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Harimau Sumatera semakin turun populasinya. Salah satu disebabkan, karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kunjungan Turis dan PAD Sektor Pariwisata Bintan Naik Berlipat Ganda

“Kami akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi. Agar harimau Sumatera bisa lestari,” kata Subhan melalui keterangan pers yang diterima suaraserumpun.com, Jumat (24/9/2021) sore.

Informasi mengenai ada transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa harimau Sumatera ini, berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui Call Center BKSDA Riau. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen. Setelah informasi lengkap terkait transaksi itu, Tim Operasi menangkap 4 pemburu yang juga penjual kulit harimau, Jumat (24/9/2021) pagi. Lokasi penangkapan empat pelaku di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Petugas Gakkum KLHK wilayah Sumatera memperlihatkan barang bukti kulit harimau Sumatera yang bakal diperdagangkan empat pelaku, Jumat (24/9/2021) pagi. F-Istimewa/KLHK

Satu lembar kulit harimau utuh itu dibawa dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza dibawa ke Mapolda Riau.

Baca Juga :  Hari Dharma Samudera 2023, Danlanal TBK Ziarah Makam Pahlawan

“Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli, yang menyampaikan informasi penting ini. Ditjen Gakkum telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Kejahatan ini tergolong kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan pelaku berlapis,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (24/9/2021).

Empat pemburu satwa dilindungi itu akan dituntut telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjar paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :  Hasan SSos: Lima Daerah di Kepri Patut Jadi Motivator

Sebelumnya, tanggal 29 Agustus 2021 lalu, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau, menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera, di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/RW008 Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Tim mengamankan 1 kulit harimau Sumatera lengkap, dan 2 ekor janin rusa, plus 2 sepeda motor dan alat jerat. Pelaku inisial BAT (58) dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (riswahyudi)

Editor: Sigik RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *